Salah satu media asing. (Foto: Istimewa/tangkapan layar) |
Ribuan pekerja dilaporkan turun ke jalan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Sejumlah media asing menyoroti aksi demonstrasi di Indonesia yang
menuntut pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Media Inggris, the
Guardian menyoroti soal polisi Indonesia yang menggunakan gas air mata untuk
membubarkan protes.
"Polisi
Indonesia telah menggunakan meriam air dan gas air mata untuk membubarkan
pengunjuk rasa yang menentang undang-undang ketenagakerjaan baru di dua kota di
pulau Jawa, dan menangkap 23 orang," demikian tulis Guardian, dikutip
sukabumiNews dari dari REPUBLIKA.CO.ID.
Laporan the Guardian
juga menyebut bahwa ribuan pekerja dan mahasiswa melakukan protes damai di
seluruh nusantara pada Selasa di awal pemogokan nasional selama tiga hari
terhadap UU Cipta Kerja.
Sementara itu, media
internasional berbasis di Qatar Aljazirah juga mengangkat tema tentang pekerja
Indonesia yang melakukan protes terhadap undang-undang ketenagakerjaan baru.
"Undang-undang pasti akan mempengaruhi status kepegawaian kita," kata
Anwar Sanusi, anggota Serikat Pekerja FSPMI di Kota Tangerang Barat Jakarta,
dikutip Aljazirah.
Sanusi mengatakan,
dengan aturan ini berarti pekerja outsourcing dan pekerja kontrak tetap berlaku
seumur hidup. Dia juga menambahkan bahwa 400 pekerja pada shift pagi telah
berhenti bekerja.
UU Cipta Kerja dibuat
untuk menggairahkan iklim investasi di Tanah Air. Namun dalam pembuatannya
memicu kontroversi karena dinilai tak transparan. Kelompok kampanye lingkungan
Mighty Earth mengatakan, elemen undang-undang baru akan memperburuk deforestasi
dan pelanggaran hak atas tanah dan membalikkan keberhasilan baru-baru ini dalam
mengurangi hilangnya hutan.
BACA Juga: Ini Alasan DPR Kebut Sahkan RUU Ciptaker
Sejumlah personel
Polisi Anti Huru-hara (PHH) Polda Banten dibantu kendaraan taktis water cannon
melepas tembakan gas air mata saat membubarkan aksi unjuk rasa yang menolak
pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Ciceri di Serang, Rabu
(6/10/2020) malam. Polisi membubarkan para demonstran karena bertindak anarkis
memblokade jalan protokol hingga larut malam dan melempari petugas dengan batu
dan petasan. - (ANTARA/Asep Fathulrahman)
"Parlemen Indonesia
membuat pilihan keliru yang menghancurkan antara kelestarian lingkungan dan
pertumbuhan ekonomi dengan secara efektif melegitimasi deforestasi yang tidak
terkendali sebagai mesin untuk apa yang disebut kebijakan penciptaan lapangan
kerja pro-investasi," kata Phelim Kine, direktur kampanye senior Mighty
Earth dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke Aljazirah.
Sementara itu, laman
CNN International menyoroti aksi demo yang berimbas pada semprotan gas air mata
oleh polisi. Polisi Indonesia menggunakan meriam air dan gas air mata untuk
membubarkan pengunjuk rasa yang menentang undang-undang ketenagakerjaan baru di
dua kota di pulau Jawa.
Sementara media
Singapura, The Strait Times menyoroti penangkapan 20 orang terkait protes UU
Cinta Kerja. "Polisi Indonesia menangkap 23 pengunjuk rasa di dua kawasan
industri di pulau Jawa, menggunakan gas air mata dan meriam air ketika ribuan
orang di seluruh negeri berdemonstrasi menentang undang-undang ketenagakerjaan
baru yang menurut para kritikus melemahkan hak-hak pekerja dan peraturan
lingkungan," begitu tulis Strait Times, Rabu (7/10).
Edy Sumardi, juru
bicara polisi di Banten di pulau Jawa, mengatakan, bahwa 14 demonstran telah
ditangkap di provinsi barat Jakarta selama protes pada Selasa yang berlanjut
hingga malam hari.
Juru bicara polisi
lainnya, Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan sembilan lainnya telah ditangkap
di kota Bandung, Jawa Barat. Dia mengatakan pihak berwenang akan memantau
pabrik dan kampus universitas jika terjadi demonstrasi lebih lanjut.
Laman South China Morning Post (SCMP) menyoroti patroli polisi dunia maya terhadap aksi pengunjuk rasa memprotes UU Omnibus Law. "Omnibus Law: Polisi Indonesia meluncurkan 'patroli dunia maya' sebagai pengunjuk rasa yang mengoordinasikan aksi massa," demikian judul dari laman SCMP. [ROL]