Mahfud MD: Bagi yang Tidak Setuju dengan RUU Cipta Kerja Bisa ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud MD (Gambar: Tangkapan layar Youtube/sukabumiNews) 

sukabumiNews.net, JATIM – Menko Polhukam, Mahfud MD meminta publik untuk tidak pesimistis dengan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang berpeluang disahkan menjadi Undang-Undang saat DPR menggelar rapat paripurna mendatang.

 

Hal ini disampaikan Menko Polhukam saat menggelar sarasehan ulama dan tokoh masyarakat se-Madura di Pondok Pesantren Annuqayah Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim), seperti dikutip sukabumiNews dari KOMPAS.TV pada Selasa (5/10/2020).



Mahfud menambahkan setiap Undang-Undang disahkan, wajar ada penolakan dari publik dan penyelesaian penolakan terhadap Undang-Undang ada jalurnya yakni uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

 

RUU Cipta Kerja telah disetujui di pembahasan tingkat I DPR pada Sabtu malam (03/10/2020).

 

7 dari 9 fraksi menyatakan mendukung terhadap isi RUU Cipta Kerja.

 

Meski menuai kontroversi, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja pada Sabtu malam (03/10/2020).

 

Pembahasan di tingkat I DPR ini menyetujui seluruh Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Dari 9 fraksi yang ada, hanya 2 fraksi yang memberikan catatan terkait ruu Cipta Kerja, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat. Kedua fraksi itu masih mempersoalkan sejumlah hal di RUU Cipta Kerja, salah satunya termasuk persoalan Ketenagakerjaan.


BACA Juga: Ini 9 Alasan Serikat Pekerja Tolak RUU Onmibus Law Ciptaker

 

Editor: Red

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال