Gambar: Istimewa.
sukabumiNews.net, MAKASSAR
– Seorang mahasiswi yang ikut berdemo tolak disahkannya UU Cipta Kerja di
Makassar akhirnya ditangkap polisi.
Sari Wahyuni Labuna
(21), mahasiswi diploma III kesehatan Stikes Amanah, Makassar, ditahan bersama
224 mahasiswa dan 4 warga lain.
Dirinya sudah
mendekam di sel Mapolrestabes Makassar sejak Kamis (8/10/2020) lalu.
Dilansir dari laman Gelora.co,
Sari digelandang bersama 30 rekannya seusai mengusung keranda mayat bergambar
Puan Maharani di pertigaan Jl Sultan Alauddin - Jl Andi Pangeran Pettarani,
Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Prihatin akan hal
tersebut,seorang tokoh pemuda asal Banggai Kepulauan (Bangkep) tulis surat
terbuka untuk Kapolrestabes Makassar Sulsel, Ahad (11/10/20).
Tokoh pemuda tersebut
yakni Fahmi Hambali seperti yang di kutip dari laman profil FB miliknya, Fahmi
H merasa terpanggil sebagai bentuk solidaritas sesama warga Bangkep kemudian
menggalang dukungan penangguhan penahanan untuk Sari Wahyuni Labuna yang
merupakan mahasiswi Stikes Amanah
Makassar .
Fahmi mengatakan akan
menggalang 1000 petisi tanda tangan dari tokoh-tokoh masyarakat Banggai
Kepulauan termasuk Bupati serta Unsur Pimpinan DPRD Bangkep.
Hal itu diungkapkan
Fahmi saat dihubungi awak media”sebagai Wujud Solidaritas sesama masyarakat Banggai
kepulauan kita Berkewajiban Untuk Saling Membantu,termasuk membantu Adinda kita
yang Tengah Bermasalah Hukum,insa Allah kami Akan Berupaya semaksimal mungkin
Untuk proses pembebasan Adinda sari wahyuni Labuna termasuk nantinya mendesak
Bupati Dan unsur pimpinan DPRD agar bersedia sebagai penjamin utk pembebasan
Adinda sari wahyuni Labuna..ini upaya Awal kita sambil menunggu progres
penanganan kasusnya”,ungkap Fahmi.
Seperti diketahui
Sari Labuna merupakan Jenderal Lapangan (Jenlap) sewaktu aksi di depan mapolsek
rappocini Makassar, aksi tersebut dilakukan Sari cs untuk meminta pihak
mapolsek membebaskan rekan sejawatnya yang ditahan pasca demo menuntut
dicabutnya UU Omnibus Law beberapa waktu lalu.
Merasa tidak
ditanggapi pihak mapolsek sehingga terjadi “chaos” antara pendemo dan pihak
anggota dan buntut terjadi penahanan terhadap Sari Cs beserta 5 orang lainnya.
Hal ini yang
mendasari perwakilan tokoh masyarakat Banggai Kepulauan “Fahmi Hambali”
menggalang dukungan dengan harapan Adinda Sari Labuna dapat diberi penangguhan
penahanan oleh pihak Polrestabes Makassar.
BACA Juga: KSPI Jawab Tudingan Demo Buruh karena Hoaks UU Cipta Kerja
Sumber: Gelora
Editor: Red