Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (Net) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan cerita asal muasal munculnya ide penggunaan Omnibus Law untuk merevisi banyak undang-undang di Indonesia.
Menurutnya,
pembahasan Omnibus Law tersebut telah dia lakukan saat dirinya menjabat sebagai
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Dia pun menyebutkan
nama-nama yang terlibat.
"Ini terus
terang jujur saya mulai waktu saya Menko Polhukam waktu itu saya melihat betapa
semrawutnya undang-undang peraturan kita," kata Luhut, dilasir Yahoo dari VIVA, Rabu, 21 Oktober 2020.
BACA Juga: Jika Perppu Tak Diterbitkan, Mahasiswa: Tanggal 28 Kita Tantang Jokowi Lagi
Saat itu, Luhut mengaku risih dengan banyaknya undang-undang di Indonesia yang saling tumpang tindih dan mengikat satu sama lain. Sehingga memberikan dampak negatif bagi rakyat sendiri.
"Ada sekian
puluh itu satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci sehingga
kita tidak bisa jalan dengan lancar akibatnya korupsi tinggi dan inefisiensi di
mana-mana," tuturnya.
Oleh sebab itu, dia
mulai mengajak pakar-pakar hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Di
antaranya, dia menyebutkan, adalah Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Seno Adji
hingga Sofyan Djalil.
"Waktu itu saya
kumpulkan Pak Mahfud, dan juga Pak Jimly Asshiddiqie, Seno Adji, Pak Sofyan
Djalil dari kantor saya ada Pak Lamboko untuk mendiskusikan bagaimana
caranya," katanya.
Saat pembahasan, dia
mengatakan, ide Omnibus Law muncul dari Sofyan Djalil. Dia mengatakan konsep
Omnibus Law itu pernah digunakan di Amerika Serikat sehingga undang-undang
tidak perlu direvisi satu per satu.
"Waktu itu
datanglah ide dari Pak Sofyan. Di Amerika itu pernah disebut Omnibus. Nah, ini
tidak menghilangkan undang-undang tapi menyelaraskan isi undang-undang itu
jangan sampai tumpang tindih," ujar Luhut.
Akan tetapi, karena
kesibukan, pembahasan Omnibus Law tersebut terhenti seketika. Kemudian, baru
dibicarakan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu sehingga tercetus
Omnibus Law Cipta Kerja.
"Nah itu
kemudian karena kesibukan sana sini belum terjadi, baru mulai dibicarakan
kembali oleh presiden akhir tahun lalu dan itulah sekarang buahnya. Jadi itu
proses panjang bukan proses tiba-tiba," tutur Luhut.
Baca juga: Soal UU Ciptaker, Menaker: Pak Jokowi Memilih untuk Menjalani Risiko
Sumber: Yahoo
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020