sukabumiNews, KABUPATEN SUKABUMI – Lima warga Sukaraja Sukabumi diberikan sanksi menghormat bendera Merah Putih saat terjaring Operasi Yustisi Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) yang digelar petugas gabungan Polsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota, Ahad (04/10/2020).
Operasi Yustisi oleh petugas
gabungan dari Polsek Sukaraja Resor Sukabumi bersama Sat Pol PP Kabupaten dan
Kecamatan Sukaraja pada Ahad (04/10/2020) ini dilaksanakan di Jalan Raya
Sukabumi-Cianjur.
Selain diberikan
sanksi sosial dengan menghormat bendera Merah Putih selama beberapa menit, sejumlah
pelanggar protokol kesehatan lainnya juga mendapatkan sanksi sosial berupa
bersih-bersih di sekitar bahu Jalan, sedangkan puluhan pelanggar lainnya
diberikan sanksi teguran tertulis oleh Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi.
“Ada 5 orang pelangar
protokol kesehatan yang kami sanksi dengan menghormat bendera Merah Putih,
beberapa diantaranya juga kami berikan sanksi sosial dengan membersihkan sampah
dari bahu Jalan, dan ada juga 42 pelangar yang diberikan sanksi tertulis oleh
Sat Pol PP,” ujar Kapolsek Sukaraja KOMPOL Supardi kepada wartawan.
Supardi juga menabahkan bahwa operasi yustisi yang dilakukan secara gabungan tersebut akan dilaksanakan setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Ini semua kami laksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap
protokol kesehatan,” pungkasnya.
BACA Juga: Ingatkan Warga Pakai Masker, Polres Sukabumi Kota Pasangi Angkot dengan Stiker
Pewarta: Raden Subayu
Editor: AM.