sukabumNews.net, KOTA SUKABUMI – Seminggu belakangan ini Kepolisian Resor Sukabumi Kota Polda Jabar berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang psikotropika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Kali ini Polres Sukabumi Kota pun membekuk 9 orang
tersangka disertai dengan barang bukti (BB) diantaranya narkotika jenis shabu-shabu seberat 117,4 garm, pil ekstasi 37 butir, pil heximer
2166 butir, dan tramadol sebanyak 618 butir.
“Semua barang haram
tersebut dikalkulasikan sekitar Rp 200 juta lebih," kata Kapolres Sukabumi
Kota AKBP Sumarni dalam konferensi persnya di Aula Rekonfu Polres Sukabumi
Kota, Sabtu (24/10/2020) malam.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menjelaskan bahwa kasus ini terbagi dari beberap tempat
kejadian perkara (TKP) yakni di wilayah Kecamatan Warudoyong, Cikole,
Gunungguruh, Cireunghas dan Kecamatan Sukalarang.
BACA Juga: Polisi 'Bungkus' 28 Unit Kendaraan Roda Dua Calon Geng Motor di Sukabumi
"Semua tersangka terjerat pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pasal 62 undang-undang Nomer 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun," jelasnya.
Sumarni juga menjelaskan
bahwa para
pelaku atau tersangka merupakan
pemain baru yang melakukan aksinya sekitar 1 bulan hingga 6 bulan.
“Mereka adalah (FKN) sebagai pengerdar shabu TKP di Warudoyong, (US), (GG alias U), (AN), (AN
alias E), (BB) dan pengedar ekstasi berinisial (AI), (N alias A) sebagai
pengedar tramadol dan Heximer,”
jelasnya.
Adapun tambah
Sumarni, modus operandi dalam peredaran kasus ini dilakukan dengan
cara menyimpan, sistim tempel, bertemu langsung dan menjadi kurir dan ada yang
sebagai pengguna shabu.
Pewarta: Azis Ramdhani
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020