lustrasi: Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja ricuh di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). |
sukabumiNews.net, MEDAN – Aparat Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Hairi Amri dan 2 orang lainnya.
Penangkapan tersebut
terkait dengan aksi massa menolak Omnibus law UU Cipta Kerja yang berujung
ricuh di Medan pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Kapolda Sumut Irjen
Pol Martuani Sormin mengungkapkan, saat ini ketiganya sedang dalam pendalaman
oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut.
"Untuk
orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan
melakukan penjarahan, kebetulan di dalam group tersebut menamakan group KAMI
(Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan," katanya ketika dikonfirmasi
di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020), sebagaimana dikutip dari
Kompas.com.
Meski demikian,
Martuani tidak menjelaskan secara rinci identitas 3 orang tersebut.
Menurutnya, pihaknya
saat ini sedang melakukan pendalaman. Ketiganya masih berada di Medan dan akan
dibawa ke Jakarta. "Rencananya akan kami serahkan ke Jakarta,"
katanya.
Kabid Humas Polda
Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, hingga saat ini tim
Satreskrim Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda
Sumut.
"Yang jelas saat
ini tim Satreskrim Polrestabes medan berkoordinasi dengan Dirreskrimium (yakni)
petunjuk arahan penangkapan dalang atau mungkin yang memprovokasi terjadinya
tindakan anarkis saat unjuk rasa di tanggal 8 (Oktober) khususnya,"
katanya.
BACA Juga: 8 Aktivis KAMI Diciduk Polisi, Nyali Jenderal Gatot Nurmantyo Diuji
Diberitakan
sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang dimulai sejak
tanggal 8 Oktober yang lalu, berlangsung rusuh.
Sejumlah massa aksi
melakukan pelemparan ke arah polisi, kaca gedung DPRD Sumut, perusakan
fasilitas umum, mobil dinas polisi dan lainnya.
Pada pada tanggal 8
Oktober, pihak kepolisian mengamankan 253 orang yang terdiri dari 243 di Polda
Sumut, 9 di Labuhanbatu, dan 1 orang di Padangsidimpuan.
Dari 243 yang
diamankan di Polda Sumut, 198 orang diserahkan ke orangtuanya, 21 orang
diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 karena hasil rapid test-nya reaktif, 3 orang
positif narkoba dan 24 orang tersangka.
Kemudian untuk unjuk rasa yang juga berlangsung rusuh pada Jumat (9/10/2020), polisi mengamankan 468 orang yang mana 460 di antaranya dilepaskan dan 2 orang ditahan karena kedapatan memiliki bom molotov, 3 orang kepemilikan senjata tajam dan 3 orang positif narkoba.[Kompas TV/SN]