Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Shirley Sumuan saat menunjukkan kerugian negara yang dikembalikan (Foto: Ist)
sukabumiNews.net, KENDARI
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tersangka dan jumlah kerugian
atas kasus korupsi pajak reklame di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun
2028-2019.
Kepala Kejari
Kendari, Shirley Sumuan mengungkapkan, tersangka diketahui sebagai Kepala Seksi
(Kasi) di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Kendari.
“Kami sudah tetapkan tersangka Jum’at kemarin,” ungkap Shirley kepada awak media, dikutip media patner sukabumiNews (FPRN/Inikatasultra), Selasa (13/10/2020).
“Tersangka satu
orang, inisial I, laki-laki. Tersangka adalah ASN di Pemkot Kendari, Kepala
Seksi di Bappenda,” jelasnya.
Terkait kerugian
negara, Shirley menyebutkan ada Rp 256.393.000. “Itu berdasarkan audit dari
BPKP,” imbuhnya.
Pengganti Said
Muhammad ini mengatakan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kepada
tersangka I belum dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif dan ada itikad
baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Saat ini belum kami
tahan. Kami baru tetapkan sebagai tersangka, kami periksa sebagai tersangka
juga belum. Dalam waktu dekat akan kami periksa,” katanya.
Pewarta: Aroelkendari
Editor: INIKATASULTRA/FPRN
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020