sukabumiNews.net, CIBADAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi saat ini tengah mengusut tuntas kasus pengedar shabu seberat 402,38 Kg yang digerebeg Satgas Merah Putih Mabes Polri di sebuah rumah di Villa Taman Anggrek, Jalan Miltonia VIII, Blok D7, RW 25, Desa/Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.
Kasus yang diungkap Petugas
Kepolisian dari Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Sukabumi pada Kamis
(4/6/2020) lalu itu kini telah berlanjut ke tahap dua atau pelimpahan dari
kepolisian ke kejaksaan.
Sebelumnya, narkoba
jenis sabu-sabu yang berhasil disita dari sebuah rumah di Perum Villa Taman
Anggrek, Kecamatan Sukaraja tersebut dipasok oleh jaringan internasional Timur
Tengah yaitu dari Iran.
Ratusan kilogram
barang haram yang dipasok oleh jaringan internasional Timur Tengah yaitu dari
Iran tersebut masuk ke Sukabumi lewat jalur laut Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Sebelum ke TKP di Sukaraja, Satgassus Polri juga telah mengamankan shabu
seberat 2, 36 Kg di TKP pertama di Palabuhanratu.
Kepala Kejaksaan
Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengungkapkan, dalam proses tahap
II atau pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan ini telah dilakukan
pemeriksan 13 tersangka yang merupakan WNA dan WNI.
"Kami telah
melakukan pemeriksaan terhadap 4 WNA Iran dan 9 WNI dalam tahap dua perkara
pengungkapan narkotik jenis sabu-sabu ini, berikut juga barangbuktinya,"
jelasnya kepada awak media, Senin (5/10/2020).
Setelah berkas
perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan
melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk selanjutnya
dilakukan persidangan.
"Terkait
bagaimana kronologisnya, siapa pelaku utama dan bagaimana peran-peran
masing-masing tersangka, kita lihat nanti dalam persidangan," sebutnya.
Sementara itu, kuasa
hukum para tersangka, Halim Darmawan mengungkapkan, secara umum tahap dua ke
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ini berjalan dengan baik. Pihaknya, siap
menaati seluruh prosedur hukum yang berlaku dalam perkara tersebut.
"Dalam seluruh
tahapan, kami sebagai kuasa hukum telah melakukan pendampingan. Tahap dua ini
berjalan dengan lancar. Baik itu, kelangkaan berkas, pemeriksaan tersangka dan
barangbuktinya," ungkapnya.
Terkait ancaman
hukuman mati bagi pada klienya, dirinya tidak menjawab secara gamblang. Namun,
pria berkacamata ini mengungkapkan pada prinsipnya akan terbukti dalam
persidangan.
"Ya, terkait
hukuman itu nanti majelis hakim yang akan memutuskan. Dalam setiap tahapan
persidangan akan terbukti, bagaimana pada tersangka dan perannya seperti apa
sehingga akan berpengaruh terhadap vonis majelis," pungkasnya.
BACA Juga: Kasus Korupsi BPNT Dianggap Mandek, Kejari Kabupaten Sukabumi Buka Suara
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020