Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
sukabumiNews, JAKARTA
– Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram
Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020.
Isi telegram Kapolri
itu memerintahkan Polri mengkonter atau melawan isu demo buruh dalam aksi mogok
kerja nasional dan penolakan RUU Cipta Kerja.
Keberadaan telegram
Kapolri tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono
dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
"Ya benar
telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis,
di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi
atau salus populi suprema lex esto," kata Argo, dikutip dari Kompas.com.
Isi telegram Kapolri
ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto tersebut terdapat 12
poin perintah. Berikut isi telegram tersebut.
Pertama, melaksanakan
fungsi intelijen dan deteksi dini guna mencegah terjadinya unjuk rasa dan mogok
kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkistis dan konflik sosial.
Kedua, melakukan
pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan
keamanan dari pihak yang mengancam atau memprovokasi atau memaksa ikut unjuk
rasa dan mogok kerja.
Ketiga, mencegah,
meredam dan mengalihkan aksi unjuk rasa guna mencegah penyebaran Covid-19.
Keempat, melakukan
kordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait dalam rangka memelihara
situasi kondusif.
Kelima, melakukan
patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk membangun opini
publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.
Keenam, lakukan
kontra narasi terhadap isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.
Ketujuh, jajaran
kepolisian diinstruksikan secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan
kegiatan lain yang menimbulkan keramaian.
Kedelapan, antisipasi
harus dilakukan di hulu atau titik kumpul dan lakukan pengamanan terbuka serta
tertutup.
Kesembilan, jajaran
diminta tidak melakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas pada
penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional.
Ke-10, melakukan
penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana dengan jeratan pasal KUHP dan UU
Kekarantinaan Kesehatan.
Ke-11, jajaran
diminta menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani peraturan
terkait pengendalian massa hingga penanggulangan anarkis.
Ke-12, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan As Ops Kapolri.
BACA Juga: Maklumat Terbaru Kapolri Jenderal Idham Azis, Tegas!
BACA Juga: Mahfud MD: Bagi yang Tidak Setuju dengan RUU Cipta Kerja Bisa ke Mahkamah Konstitusi
Editor: Red.