Ilustrasi uang APBN. (Sumber: Pixabay) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000 untuk para pekerja atau subsidi gaji gelombang kedua dipastikan bakal cair pada pekan depan.
Demikian hal itu
diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah.
"Sesuai dengan
apa yang sering disampaikan ibu Menteri (Menteri Tenaga Kerja, Ida
Fauziyah,-Red), itu (pencairan BLT tahap II,-Red) direncanakan awal
November," kata Aswansyah dalam video di Youtube Kemnaker yang diunggah
pada Rabu (28/10/2020).
BACA Juga: Menaker Laporkan Subsidi Gaji Sudah Disalurkan ke 3,69 Juta Pekerja
Pernyataan Aswansyah tersebut senada dengan pernyataan Menaker Ida Fauziyah.
Sebelumnya, Ida
mengatakan subsidi gaji atau upah bagi karyawan swasta periode atau termin
kedua ditargetkan mulai cair pada awal November 2020.
“Kami targetkan
pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses
evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujar Ida, Selasa
(20/10/2020) dilansir dari setkab.go.id.
Sebagaimana pencairan
pada tahap I, dalam pencairan tahap II nanti, setiap pekerja yang berhak akan
mendapatkan BLT sebesar Rp 1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening
penerima.
BACA Juga: BPJS Kesehatan Utang Rp1 Triliun pada Kimia Farma
Jumlah itu merupakan
BLT Rp 600 ribu untuk bulan dua bulan langsung yakni November dan Desember.
Lebih lanjut, Ida
menyampaikan, awalnya jumlah penerima BLT gaji ditarget sebesar 15,7 juta
pekerja.
Namun, hingga batas
akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS
Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.
“Sisa anggaran akan
diserahkan kembali ke Bendahara Negara," ujar Ida Fauziyah.
BACA Juga: MA Tolak Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag.
Dilansir dari
Tribunnews.com, Ida juga menyebut pekerja atau buruh yang belum menerima
bantuan subsidi upah atau BSU kemungkinan karena terjadi kesalahan atau
ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.
“Sampai saat ini yang
belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau
ketidaksesuaian data," ujar Ida Fauziyah.
"Misalnya
rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor
rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ujarnya.
BACA Juga: Ombudsman RI: Jangan Jadikan Peserta BPJS Sebagai Kambing Hitam
Ida menambahkan,
dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti nomor rekening
dan NIK tersebut, pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan
memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang
masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah,” ujar Ida.