Kabar Gembira untuk Pekerja, BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap Kedua akan Cair Pekan Depan

Ilustrasi uang APBN. (Sumber: Pixabay)  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000 untuk para pekerja atau subsidi gaji gelombang kedua dipastikan bakal cair pada pekan depan.

 

Demikian hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah.

 

"Sesuai dengan apa yang sering disampaikan ibu Menteri (Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah,-Red), itu (pencairan BLT tahap II,-Red) direncanakan awal November," kata Aswansyah dalam video di Youtube Kemnaker yang diunggah pada Rabu (28/10/2020).

 

BACA Juga: Menaker Laporkan Subsidi Gaji Sudah Disalurkan ke 3,69 Juta Pekerja

 

Pernyataan Aswansyah tersebut senada dengan pernyataan Menaker Ida Fauziyah.

 

Sebelumnya, Ida mengatakan subsidi gaji atau upah bagi karyawan swasta periode atau termin kedua ditargetkan mulai cair pada awal November 2020.

 

“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujar Ida, Selasa (20/10/2020) dilansir dari setkab.go.id.

 

Sebagaimana pencairan pada tahap I, dalam pencairan tahap II nanti, setiap pekerja yang berhak akan mendapatkan BLT sebesar Rp 1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima.

 

BACA Juga: BPJS Kesehatan Utang Rp1 Triliun pada Kimia Farma

 

Jumlah itu merupakan BLT Rp 600 ribu untuk bulan dua bulan langsung yakni November dan Desember.

 

Lebih lanjut, Ida menyampaikan, awalnya jumlah penerima BLT gaji ditarget sebesar 15,7 juta pekerja.

 

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.

 

“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara," ujar Ida Fauziyah.

 

BACA Juga: MA Tolak Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

 

"Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag.

 

Dilansir dari Tribunnews.com, Ida juga menyebut pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi upah atau BSU kemungkinan karena terjadi kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.

 

“Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data," ujar Ida Fauziyah.

 

"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ujarnya.

 

BACA Juga: Ombudsman RI: Jangan Jadikan Peserta BPJS Sebagai Kambing Hitam

 

Ida menambahkan, dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan NIK tersebut, pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.

 

“BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah,” ujar Ida.

 

Editor: Red
Sumber: KOMPAS TV
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال