Ilustrasi: COVID-19
sukabumiNews, KUALALUMPUR – Menteri Pertahanan Senior Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengingatkan
agar masyarakat tidak terpengaruh dan tidak menjadi penyebar berita bohong.
“Setiap pihak yang
mengungkapkan nama individu yang terinfeksi COVID-19 dapat dituntut,” katanya.
Dia menegaskan,
Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) tidak pernah mempublikasikan nama individu
yang positif COVID-19 karena tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data
Pribadi.
“Sama halnya dengan
instruksi karantina 14 hari, hanya Kementerian Kesehatan yang dapat mengeluarkan
surat konfirmasi kepada individu apakah mereka memiliki kontak dekat dengan
mereka yang positif COVID-19 atau memiliki gejala,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan
bahwa Depkes akan menginformasikan tentang karantina selama 14 hari tersebut
melalui surat yang akan dikirimkan kepada mereka yang terlibat.
Sementara itu, Ismail
Sabri mengungkapkan, pihaknya mengetahui adanya berita bohong seperti
penyebaran infeksi virus di beberapa supermarket dan bank yang menimbulkan
kekhawatiran masyarakat.
“Saya ingin tegaskan
bahwa hanya Kemenkes yang dapat menentukan bahwa area publik tersebut memiliki
kasus positif COVID-19,” tandas Ismail Sabri.
Karena itu, dia
mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh dan tidak menyebarkan berita
bohong.
“Mohon dicek dulu
keabsahan beritanya sebelum disebarkan. Perlu diperhatikan penyebar juga bisa
dituntut,” tutupnya.
BACA Juga: Tegas, Warga Negara dengan Lebih dari 150.000 Kasus Positif COVID-19 Dilarang Masuk Malaysia
Pewarta: Artro AWANI
Editor: AM.