sukabumNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi bersama Forkopimda dan beberapa perguruan tinggi menggelar rapat koordinasi (rakor) pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020.
Acara rakor
berlangsung di Hotel Augusta jalan raya Cikukulu Cicantayan Kabupaten Sukabumi,
Kamis (8/10/2020).
"Pembentukan
KPPS ini sudah masuk ke dalam tahap penerimaan pemberkasan yang sudah dimulai
dari tanggal 7 sampai dengan 13 Oktober 2020," kata Komisioner KPU Kabupaten
Sukabumi Meri Sariningsih kepada sukabumiNews seusai acara.
Meri mengatakan bahwa
untuk persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi itu susah kita umumkan sejak
tanggal 1 sampai dengan 6 Oktober 2020, dan juga selain dokumen persyaratan umum yang harus dipersiapkan
seperti KTP, Ijazah SMA dan surat pernyataan lainya yang mesti ditandatangani.
"Ada Ketentuan
baru dalam pelaksanaan pemilihan di masa pandemi yaitu syarat usia minimal 20
tahun dan Maksimal 50 tahun, tidak mempunyai penyakit penyerta (komordibitas)
dan bersedia melaksanakan pemeriksaan
yang berkaitan dengan covid-19 (Rapid test).
Selain itu lanjut
Meri KPU juga sudah menyiapkan formulir terkait dengan pembentukan KPPS
sedangkan setiap per Tempat Pemungutan Suara (TPS) membutuhkan 7 orang anggota
KPPS ditambah 2 orang petugas ketertiban (Linmas/Hansip).
"KPU Kabupaten
Sukabumi membutuhkan 36.197 orang anggota KPPS dan 10. 342 orang petugas
ketertiban untuk bertugas di 5.171 TPS yang tersebar di 47 Kecamatan
Se-Kabupaten Sukabumi, melalui panitia pemungutan suara (PPS) di 386 Desa/Kelurahan
dan masyarakat bagi yang berminat untuk menjadi anggota KPPS yang sudah
memenuhi persyaratan sejak tanggal (7/10 /2020) dipersiapkan untuk mendatangi
PPS di masing - masing daerahnya," pungkasnya.
BACA Juga: Jelang Pilkada 2020, KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Lomba Cerdas Cermat Antar Perguruan Tinggi
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020