Ilustrasi: Demo menolak RUU Cipta Kerja. |
sukabumNews.net, SUKABUMI – Aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh dan mahasiswa terkait penolakan RUU Cipta Kerja di Kota Sukabumi berujung caos. Bahkan Handphone seorang Wartawan saat melakukan tugas liputan dirampas dan dihapus dokumen hasil liputannya oleh dua orang tak dikenal.
Diduga, pelaku perampasan adalah oknum aparat yang tengah mengamankan aksi demonstrasi itu sendiri.
Informasi yang dihimpun sukabumiNews, kericuhan itu bermula saat pendemo melakukan aksi di depan Balai Kota Sukabumi di Jalan Syamsudin. Dalam aksinya di depan Balai Kota, mahasiswa memaksa masuk dan mendobrak pintu gerbang Balai Kota sekaligus Sekretariat Daerah (Sekda).
Usai dari Balai Kota, Mahasiswa dari berbagai organisasi itu kemudian bergerak menuju gedung DPRD Kota Sukabumi. Sambil berorasi mahasiswa perlahan mendekat ke arah Gerbang DPRD.
Aksi tiba-tiba pecah, ketika mahasiswa mulai saling dorong dengan aparat yang menjaga gerbang DPRD.
Di tengah kericuhan, seorang jurnalis media online, Fauzi Noviandi tiba-tiba didekati dua orang pria yang meminta video hasil liputan gambar yang baru saja diambilnya untuk segera dihapus.
"Mereka datang berdua satu dari arah depan dan satu lagi dari arah belakang, langsung bilang minta video dihapus. Lalu telepon seluler saya diambil, mereka langsung menghapus beberapa rekaman yang saya ambil saat bentrokan pecah," ungkap Fauzi kepada sukabumiNews, Kamis (8/10/2020).
Menurut Fauzi, Meski kedua orang tersebut mengetahui bahwa dirinya seorang jurnalis, lantaran saat ia meliput, kartu identitas jurnalisnya masih tergantung di leher, namun keduanya seolah tidak peduli dengan keberadaan Fauzi yang tengah bertugas menjalankan profesinya.
"Semua video di
hapus, detik-detik bentrok dan semua kejadian hari tadi dihapus. Saya merasa
terintimidasi dengan kedatangan dua orang itu, mereka berpakaian preman satu
rambutnya agak panjang satu lagi sedikit cepak, dan tidak dikenal," beber
Fauzi.
Di sisi lain, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, mengatakan pihaknya memohon maaf atas insiden tersebut. Dan akan segera menyelidiki kasus perampasan itu.
"Saya akan menyelidiki kasus ini dan berikan waktu selama tiga hari, dan rekan-rekan diminta untuk menunggu hasilnya," ujar AKBP Sumarni.
Di lain pihak, Ketua Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Boni Antolan mengatakan, pihaknya tidak mau berspekulasi terkait latar belakng yang memicu aksi perampasan tersebut.
"Apa pun dalihnya, ketika seorang wartawan mengalami tindakan kekerasan atau perampasan saat melaksanakan tugas jurnalistik, jelas itu pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas, wartawan dilindung Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Boni.
Karena itu, lanjut Boni, FPRN meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus itu sesuai aturan hukum yang berlaku.
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020