Presiden Joko Widodo. (Sumber Foto: Facebook Jokowi) |
sukabumiNews, JAKARTA – DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) pada Senin (5/10/2020).
Padahal, pengesahan
UU Cipta Kerja tersebut mendapat perlawanan dari serikat buruh hingga
detik-detik terakhir.
Jelang satu jam
sebelum RUU disahkan menjadi UU, dua pemimpin serikat buruh, yakni Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden
Kondederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea datang
menemui Presiden Joko Widodo.
Mereka menemui
Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, sekitar pukul 13.45 WIB.
Keduanya, baik Said
Iqbal maupun Andi Gani, sejak awal gencar menolak pembahasan dan pengesahan RUU
Cipta Kerja menjadi UU.
Mengutip KOMPAS.TV, pertemuan enam mata itu berlangsung
tertutup sekitar satu jam.
Tak lama setelah
pertemuan tersebut, DPR memulai rapat paripurna yang salah satu agendanya
adalah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Hasilnya, RUU yang
ditolak para buruh dan pekerja itu disahkan menjadi UU.
BACA Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jokowi Jadi UU
Hal ini sekaligus
pertanda bahwa pertemuan Said dan Andi yang menolak RUU Cipta Kerja dengan
Presiden Jokowi tak membawa hasil. Aspirasi buruh tetap tak didengar.
Ketika dikonfirmasi
ihwal topik pertemuan dengan Presiden Jokowi sebelum DPR mengesahkan RUU Cipta
Kerja menjadi UU, Said Iqbal mengakui bahwa tak ada hasil dari pertemuan
tersebut.
"Tidak ada hasil
apapun," kata Said dikutip dari Kompas.com.
Bantah Dapat Tawaran
Jabatan
Setelah pertemuan
tersebut, muncul isu di kalangan wartawan bahwa keduanya bakal ditunjuk sebagai
wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Presiden KSPI, Said Iqbal memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/3/2020). (Sumber: KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI) |
Namun Said Iqbal membantah adanya tawaran jabatan di pemerintahan.
"Tidak ada,
tidak pernah ada pembicaraan (tawaran jabatan di pemerintahan) tersebut,"
katanya kepada Kompas.com, Senin malam.
Dia menegaskan,
Kendati Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan, sebanyak 32 konfederasi
serikat buruh tetap melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang berlangsung
mulai hari ini (6/10/2020) hingga 8 Oktober 2020.
Dalam aksi mogok
kerja nasional itu, menurut Said Iqbal, buruh akan tetap menyuarakan penolakan
Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Adapun yang dikritik
dari Omnibus Law yaitu tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai
pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur
hidup.
Selanjutnya, tidak
boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti
dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing
harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
“Sementara itu,
terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai
dengan isi UU Nomor 13 Tahun 2003,” tegasnya.
Lebih lanjut kata
dia, mogok kerja nasional ini akan diikuti 2 juta buruh.
Adapun sebaran
wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok kerja nasional meliputi Jakarta,
Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta,
Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya,
Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.
Kemudian Aceh,
Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun,
Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.
Juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat. [SN/KOMAPAS.TV]
BACA Juga: BACA Juga: Ini Alasan DPR Kebut Sahkan RUU Ciptaker
Editor: Red