Uttadz Suri Nur Rahardja atau Gus Nur. (Foto: Istimewa/Net) |
sukabumiNews.net, MALANG – Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja Alias Gus Nur di Malang. Gus Nur ditangkap atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.
"Benar (Gus Nur
ditangkap)," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada
detikcom, Sabtu (24/10/2020).
Dirtipidsiber
Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah
yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.
"Waktu
penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.00 WIB," kata Slamet.
Gus Nur ditangkap
atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersrbut disebarkan dalam akun Akun Youtube
MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
"Tindak pidana
menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,
menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.
Sebelumnya, Suri Nur
Rahardja Alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU)
cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor
LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor
mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan
ujaran kebencian melalui media elektronik.
Azis menyebut Gus Nur
bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.
"Bahwa Gus Nur
ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.
Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan
dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya.
(dtk/sn)
BACA Juga: PBNU Apresiasi Polri dalam Penangkapan Gus Nur
Editora: Red