Atas Laporan dari NU Bareskrim Tangkap Gus Nur di Malang

Uttadz Suri Nur Rahardja atau Gus Nur. (Foto: Istimewa/Net) 

sukabumiNews.net, MALANG – Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja Alias Gus Nur di Malang. Gus Nur ditangkap atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

 

"Benar (Gus Nur ditangkap)," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).

 

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.

 

"Waktu penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.00 WIB," kata Slamet.

 

Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersrbut disebarkan dalam akun Akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

 

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.

 

Sebelumnya, Suri Nur Rahardja Alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

 

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

 

"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya. (dtk/sn)


BACA Juga: PBNU Apresiasi Polri dalam Penangkapan Gus Nur

 

Editora: Red

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال