sukabumiNews, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Gedung DPR RI di Jalan Gatot Soebroto harus ditutup sementara waktu atau selama 3 hari.
Alasannya, sebab
gedung parlemen tersebut telah menjadi tempat penularan Covid-19. Dikeahui,
sebanyak 18 anggota DPR RI telah terpapar Covid-19.
Penutupan sementara
itu sesuai prosedur atau protokol kesehatan, yaitu lokasi yang menjadi tempat
penularan Covid-19 harus ditutup selama tiga hari.
"Ketentuannya
bahwa ketika ada kasus positif maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan
selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies
dikutip dari Kompas.com pada Rabu (7/10/2020).
Namun, hal tersebut
bukan berarti seluruh kompleks parlemen Senayan harus ditutup. Hanya satu
gedung yang ditutup karena menjadi tempat penularan.
"Jadi tidak
ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ
ditemukan orang yang positif," ujar Anies.
"Jadi, gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup gedungnya).
Wakil Ketua DPR Azis
Syamsuddin mengatakan, berdasarkan data yang diterimanya, ada 18 anggota DPR
yang terpapar Covid-19.
"Ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya enggak penyebaran (Covid-19)," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin, seperti disiarkan Kompas TV.
"(Sebanyak) 18 anggota DPR (terpapar Covid-19), selebihnya staf anggota dan lain-lainnya," ujarnya.
Dalam Rapat Paripurna
pada Senin lalu, Azis juga mengatakan, DPR mempercepat penutupan masa sidang
karena mempertimbangkan ada anggota DPR, staf DPR dari unsur ASN, dan staf
anggota yang terpapar Covid-19.
"Ada anggota DPR
terpapar Covid-19, begitu juga staf ASN dan staf anggota. Kita doakan
sahabat-sahabat anggota DPR dan staf yang terpapar dalam segera pulih,"
ujar Azis saat memimpin rapat.
BACA Juga: Maklumat Terbaru Kapolri Jenderal Idham Azis, Tegas!
Perwarta: Red