Koordinator Lapangan (ABSI) Alvi Hadi Saputra didampingi rekan-rekannya saat diwawancarai Wartawan di Depan Kantor DPRD Kota Sukabumi, Jum’at (16/13/2020). (Foto: Azis R) |
sukabumNews.net, KOTA SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi telah secara tegas menolak undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu).
Penolakan oleh DPRD
Kota Sukabumi tersebut tertuang dalam surat bernomor : 172.4/652/DPRD perihal
penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Meskipun begitu, Perwakilan
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Sukabumi akan melakukan pengawalan
agar surat penolakan yang dikeluarkan tersebut DPRD Kota Sukabumi sampai ke
tempat tujuan.
"Kami akan mengambil langkah pengawalan khususnya bagaimana surat penolakan yang dikeluarkan tersebut sampai ketempat yang dituju yakni kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Sekretariat Istana Negara dan dibaca langsung oleh Presiden," terang Ketua Koordinator lapangan (ABSI) Alvi Hadi Saputra kepada sukabumiNews di depan Kator DPRD Kota Sukabumi, Jum'at (16/10/2020).
Adapun kata Alvi, mengenai
bagaimana langkah pengawalan yang akan dilakukannya sedang dipersiapkan, apakah
rekan-rekan mahasiswa bersama DPR RI yang akan menyampaikan suratnya secara fisik
kepada Presiden.
"Terkait dengan
pengiriman surat penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibuslaw yang sudah
dikirm melalui Fax, akan kita tanyakan bukti pengirimannya kepada Humas DPRD
Kota Sukabumi," singkatnya.
BACA Juga: Akhirnya DPRD Kota Sukabumi Menolak Secara Resmi UU Cipta Kerja Omnibus Law
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020