Alhamdulillah, Dana BOS Madrasah dan Pesantren Segera Cair

Ilustrasi: Santri Madrasah dan Pondok Pesantren. (Net)  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan santri pesantren 2020 tetap naik sesuai rencana awal.

 

Meski sempat tertunda, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, kenaikan BOS 2020 sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri akan sesuai rencana awal.

 

"Alhamdulillah, dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 tetap naik Rp100 ribu per siswa atau santri," tegas Menag Fachrul Razi di Jakarta, Senin (19/10/2020).

 

Menurut Fachrul, Kepastian kenaikan anggaran ini diperoleh setelah mendapat persetujuan oleh kementrian keuangan.

 

"Kepastian kenaikan anggaran BOS 2020 ini diperoleh setelah usulan Kementerian Agama terkait tambahan anggaran BOS disetujui oleh Kementerian Keuangan," lanjutnya.

 

Menurut Menag, tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui sekitar Rp890 miliar. Anggaran ini akan didistribusikan untuk BOS 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. Selain itu, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.

 

"Juknis pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakulan proses pencairan," jelas Menag.

 

Kenaikan dana BOS Madrasah dan Pesantren sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020. Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR tanggal 8 September 2020, penundaan ini dibahas bersama. Raker menyepakati rencana kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren tetap dilanjutkan. Menindaklanjuti kesepakatan ini, Menag bersurat ke Menteri Keuangan pada 10 September 2020 dan usulan tersebut disetujui.

 

“Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lembaga pendidikan,” harap Menag.


BACA Juga: Juknis Dana BOS untuk Cegah Penyebaran Covid-19 di Madrasan dan Pesantren


Pewarta: DM
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال