Ilustrasi jemaah umrah di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (Sumber: BenarNews) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Sebanyak 21.418 calon jemaah umrah Indonesia telah mendapatkan nomor porsi untuk beribadah umrah ke Tanah Suci.
Direktur Bina Umrah
dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim menjelaskan para calon
jemaah umrah Indonesia merupakan jemaah yang berumur 18 sampai 50 tahun.
Batasan umur ini salah satu kriteria yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Arfi menjelaskan dari
jumlah tersebut sebanyak 9.509 orang sudah mendapat visa dan tiket
keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari
2020.
"Bagi jemaah
yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon
bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir," ujarnya
dikutip dari pemberitaan webside Kementerian Agama, Jumat (30/10/2020).
Lebih lanjut Arfin
menjelaskan secara keseluruhan terdapat 59.757 jemaah umrah Indonesia yang
sudah mendapatkan nomor registrasi.
Namun para jemaah
tersebut tidak seluruhnya dapat menjalankan ibadah umrah karena Pemerintah Arab
Saudi memberlakukan kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dari jumlah itu,
sambung Arfin, sebanyak 2.601 atau 4 persen jemaah berusia di bawah 18 tahun,
dan 30.828 atau 52 persen jemaah berusia di atas 50 tahun.
Sisanya sebanyak
26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi,
berusia 18 sampai 50 tahun.
“Mereka masuk dalam
kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,”
ujar Arfi.
Kemudian dari jumlah
tersebut sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah
jemaah yang sudah melakukan pembayaran.
Arfi mengatakan,
jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan
diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia.
Baca Juga: Umrah Kembali Dibuka, Jemaah Indonesia Boleh Berangkat Per 1 November? Ini Penjelasan Kemenag
Selain usia, ada
sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya
adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.
“Kami tengah
memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di
Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami
memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan
Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” ujar Arfi, dikutip
dari Kompas TV.
Editor: Red