Alhamdulillah, 21.418 Calon Jemaah Umrah Indonesia Penuhi Syarat dari Arab Saudi

Ilustrasi jemaah umrah di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (Sumber: BenarNews)  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Sebanyak 21.418 calon jemaah umrah Indonesia telah mendapatkan nomor porsi untuk beribadah umrah ke Tanah Suci.

 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim menjelaskan para calon jemaah umrah Indonesia merupakan jemaah yang berumur 18 sampai 50 tahun. Batasan umur ini salah satu kriteria yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

 

Arfi menjelaskan dari jumlah tersebut sebanyak 9.509 orang sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020.

 

"Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir," ujarnya dikutip dari pemberitaan webside Kementerian Agama, Jumat (30/10/2020).

 

Lebih lanjut Arfin menjelaskan secara keseluruhan terdapat 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi.

 

Namun para jemaah tersebut tidak seluruhnya dapat menjalankan ibadah umrah karena Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

 

Dari jumlah itu, sambung Arfin, sebanyak 2.601 atau 4 persen jemaah berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 atau 52 persen jemaah berusia di atas 50 tahun.

 

Sisanya sebanyak 26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun.

 

“Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” ujar Arfi.

 

Kemudian dari jumlah tersebut sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah jemaah yang sudah melakukan pembayaran.

 

Arfi mengatakan, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia.

 

Baca Juga: Umrah Kembali Dibuka, Jemaah Indonesia Boleh Berangkat Per 1 November? Ini Penjelasan Kemenag

 

Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.

 

“Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” ujar Arfi, dikutip dari Kompas TV.


Editor: Red

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال