sukabumNews.net, KOTA SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya mengabulkan tuntutan Mahasiswa dan kaum serikat buruh untuk menolak secara resmi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Omnibus Law.
Penolakan terhadadap
UU Ciptaker oleh DPRD Kota Sukabumi tersebut tertuang dalam surat bernomor :
172.4/652/DPRD perihal penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
"Secara resmi
DPRD Kota Sukabumi menyatakan sikap atas hasil rapat konsultasi yang dihadiri
oleh beberapa Fraksi dan juga pimpinan, sepakat untuk menolak Undang-Undang
Cipta Kerja Omnibus Law," kata Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda
kepada sukabumiNews, Jum'at (16/10/2020).
Wawan menjelaskan
meskipun rapat konsultasi ini tidak dihadiri oleh semua fraksi tapi secara tata
tertib ketika kami sudah memberikan undangan kepada semua fraksi, seandainya
fraksi yang telah diundang tidak hadir maka secara forum sah.
"Dengan ini kami
sampaikan lembaga DPRD Kota Sukabumi menyatakan sikap menolak Undang-Undang
Cipta Kerja Omnibus Law dan kepada Presiden Republik Indonesia untuk
mengeluarkan Perpu," tambahnya.
Meski ada beberapa
fraksi yang tidak hadir (absen) dalam rapat konsultasi ini, namun kata Wawan,
ia memohon pengertiannya kepada yang absen.
“Lantaran ini
merupakan lembaga politik, secara hukum saya yang memimpin rapat ini sudah sah
untuk menolak UU Ciptaker ini," tegas Wawan.
Akhirnya DPRD Kota Sukabumi Menolak Secara Resmi UU Cipta Kerja Omnibus Law. (dok. sukabumiNews) |
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : AM