Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara saat menerima aspirasi para buruh di depan Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2020). |
sukabumNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, ia akan memanggil 6 Anggota DPR RI dari Dapil Sukabumi terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Omnibus Law.
Hal itu disampaikan Yudha
kepada sukabumiNews usai melakukan audiensi dengan perwakilan serikat Buruh yang
tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pekerja Sukabumi (KMPS) atau Kompas, Rabu
(14/10/2020).
Sebelumnya, massa
buruh Kompas ini melakukan unjuk rasa di depan Gedung Pendopo Kabupaten
Sukabumi, Jln. A. Yani Kota Sukabumi
pada Rabu (14/10/2020) siang, menuntut pencabutan UU Ciptaker yang telah
disahkan DPR RI.
BACA: Massa KMPS Minta Anggota DPR RI dari Dapil Sukabumi Hadir di Tengah Mereka Jelaskan UU Ciptaker
“Setelah melakukan
audiensi, kami akan melanjutkan aspirasi para buruh Sukabumi dengan membuat
surat yang ditanda tangani oleh Pjs Bupati Sukabumi dengan DPRD Kabupaten
Sukabumi yang akan ditembuskan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat," terang Yudha.
Yudha menjelaskan inti
dari isi surat tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menerima aspirasi masyarakat
yang menolak dengan tegas Undang-Undang Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan.
“Aspirasi ini
disampaikan agar menjadi bahan bagi DPR RI dan Pemerintah Pusat didalam penyempurnaan
UU Ciptakerja ini. Kita sudah tanda tangani suratnya dan akan disampaikan
kepada masyarakat perihal kluster ketenagakerjaan Cipta Kerja
(Omnibulaw)," ucapnya.
Tekait permintaan
massa buruh untuk menghadirkan anggota DPR RI yang mendulang suara dari daerah
pemilihan (dapil) Kota/Kabupaten Sukabumi, guna menjelaskan isi dari UU CiptaKerja, Yudha menyarankan agar Kompas membuat surat kepada DPRD dengan tembusan
kepada Pemkab Sukabumi, supaya anggota DPR RI bisa datang ke Sukabumi.
“Kita berharap agar
anggota DPR RI ini bisa mengagendakan pertemuan dengan kaum buruh yang diwakili
oleh serikat pekerja untuk berdiskusi agar tidak terjadi simpang siur lantaran
UU Ciptakerja ini drafnya ada yang A, B, C dan semoga ini bisa menjadi
pencerahan apa sebetulnya isi dari UU Cipta Kerja tersebut," tutupnya.
Pewarta: Azis
Ramdhani
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020