Selain keempat negara tersebut, yang juga tercatat adalah Spanyol, Prancis, Brazil, Argentina, Turki, Chili, Italia, Rusia, Iran, Jerman, Peru dan Irak. (Gambar: Istimewa/filecaption) |
sukabumiNews.net, KUALA LUMPUR – Indonesia, India, Inggris Raya dan Amerika Serikat adalah bagian dari 23 negara yang telah ditempatkan dalam daftar Pembatasan Masuk ke Malaysia untuk Pemegang Tiket Tur Jangka Panjang, berlaku mulai hari ini.
Dalam akun Facebook
resmi Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) pada Senin (7/9/2020) juga disebutkan
bahwa pembatasan diberlakukan karena jumlah kasus kumulatif positif COVID-19
yang melebihi angka 150.000 kasus.
BACA: Tegas, Warga
Negara dengan Lebih dari 150.000 Kasus Positif COVID-19 Dilarang Masuk Malaysia
Selain keempat negara
tersebut, yang juga tercatat adalah Spanyol, Prancis, Brazil, Argentina, Turki,
Chili, Italia, Rusia, Iran, Jerman, Peru dan Irak.
Yang juga dilarang
memasukkan warganya ke Malaysia adalah Kolombia, Bangladesh, Filipina, Afrika
Selatan, Arab Saudi, Meksiko, dan Pakistan.
Pada 3 September,
Menteri Pertahanan Senior Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob memutuskan untuk tidak
mengizinkan orang dari negara dengan lebih dari 150.000 kasus positif untuk
memasuki Malaysia.
Namun, Anggota DPR
Bera mengatakan lebih lanjut, ada beberapa kasus yang diberikan keringanan jika
menyangkut keadaan darurat, atau hal-hal yang berkaitan dengan hubungan
bilateral, asalkan sudah mendapat persetujuan dari Departemen Imigrasi.
Ismail Sabri
mengatakan, pembatasan tersebut mencakup enam kategori, yakni yang berstatus
penduduk tetap (PR), Malaysia My Second Home Program (MM2H), ekspatriat
termasuk pemegang izin kunjungan profesional (PVP) dan pemegang izin tinggal.
Pewarta : Astro AWANI
Editor : Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020