Wagub Jabar, UU Ruzhanul Ulum. (Foto: Istimewa Humas Jabar) |
Warga tidak boleh mengubah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
sukabumiNews.net,
KOTA BANDUNG – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menegaskan,
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar sangat fokus dalam mengedukasi
masyarakat soal pentingnya menjaga lambang negara, yaitu Garuda Pancasila
dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Dijelaskan Wagub bahwa
menganai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia ini diatur dalam UU No 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Kita harus
memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, terutama pemahaman tentang
pentingnya menghormati dasar negara. Lambang dan simbol kenegaraan tidak boleh
diganggu, dicemooh, dan diubah," kata Kang Uu dalam keterangan resminya di
Kota Bandung, seperti dijelaskan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda
Provinsi Jabar, Hermansyah, dalam situs resmi Humas Jabar, Kamis (10/9/20).
Selain itu, Wagub yang akrab disapa Kang Uu ini juga menjelaskan bahwa pihaknya selalu berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang rasionalitas dalam
berorganisasi.
Kang Uu berpesan, seluruh
lapisan masyarakat harus saling mengingatkan agar tidak mudah diiming-imingi
pihak yang tidak bertanggung jawab untuk masuk ke dalam suatu organisasi.
"Mohon juga
bantuan dari semua lapisan masyarakat untuk memberikan pengertian dan pemahaman
kepada warga untuk benar-benar rasional, jangan sampai mau diiming-imingi
(untuk masuk organisasi tidak bertanggung jawab)," tutur Kang Uu.
Adapun hal ini
berkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Garut bernama
Paguyuban Tunggal Rahayu yang meresahkan warga karena mengubah lambang negara
dan diduga mencetak mata uang sendiri.
Kang Uu menjelaskan,
ormas yang berpusat di Kampung Sukatani, Desa Caringin, Kecamatan Caringin,
Kabupaten Garut ini sudah terdeteksi oleh Pemda Provinsi Jabar sejak 2017 lalu,
bahkan menyebar ke Kabupaten Majalengka pada 2019.
Pemda Provinsi Jabar
tidak pernah memberikan izin kegiatan kepada Paguyuban Tunggal Rahayu. Pemda
Kabupaten Majalengka pun sudah melakukan langkah pembekuan ormas tersebut.
"Organisasi ini
sudah terdeteksi oleh kami dari 2017 ada di Garut, tapi mulai terdeteksi juga
di Majalengka pada 2019," ucap Kang Uu.
Mengenai hal ini,
kata Kang Uu, Pemprov sudah mengimbau untuk dibekukan di wilayah Majalengka
karena tidak pernah ada izin. “Di Garut, saat diminta informasi tentang ini,
mereka tidak datang lagi," katanya.
Lebih lanjut Wagub
Jabar ini mengatakan bahwa Paguyuban Tunggal Rahayu menggunakan lambang negara,
tetapi, jelas Kang Uu, kepala Garuda Pancasila dibuat menghadap ke depan dan
bermahkota disertai tulisan "Nata Logawa" yang mengganti semboyan
"Bhinneka Tunggal Ika".
Menurut Uu, tindakan
yang dilakukan paguyuban tersebut bertentangan dengan Pasal 12 Ayat 1 dan 2PP
No. 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara juga bertentangan dengan
Pasal 46 dan 57 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
negara, serta Lagu Kebangsaan.
BACA Juga: Wagub Jabar Dorong Pesantren Kembangkan Program Santani
BACA Juga: Wagub Jabar Dorong Pesantren Kembangkan Program Santani
Pewarta: Novi Gumilar
Editor: AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020