|
sukabumiNews.net, BOGOR – Jajaran Muspika Cigombong bersama satuan intel Polres Bogor mendadak mendatangi warga Kampung Ciletuh Hilir Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9/2020).
Kedatangan rombongan yang
mengaku jajaran Muspika bersama intel Polres Bogor ke kediaman warga bernama
Djaja Mulyana (Ketua RW 06) ini menyusul adanya rencana aksi unjuk rasa yang
akan digelar untuk menyambut Hari Tani Nasional dan Hari Lahir Undang-undang RI
Pokok-pokok Agraria pada Kamis (1/10/2020) mendatang.
“Muspika Cigombong
dan Intel Polres Bogor menganjurkan kepada warga untuk tidak melakukan aksi
unjuk rasa tersebut mengingat situasi sedang mengalami pandemi covid 19,” kata Wahab
Sunandar, ketua umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat
Universitas Pakuan Bogor, yang juga selaku pendukung diadakannya aksi unjuk
rasa tersebut.
Wahab menjelasakan, sebelumnya,
aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi kepentingan yang sangat mendasar, yakni
menyambut Hari Tani Nasional dan Hari Lahir Undang-Undang RI Pokok-pokok
Agraria.
“Dan lebih mendasar
lagi tentang adanya perbuatan yang menindas dari pihak perusahaan terhadap
warga setempat. Bahkan penindasan oleh perusahaan terhadap warga ini disinyalir
ada keterlibatan stake holder Pemkab Bogor di dalamnya,” ungkap Wahab Sunandar.
Dijelaskan Wahab
bahwa penindasan yang dilakukannya dimulai dari perampasan hak atas garap
sampai kepada ijin-ijin pertanahan yang hingga saat ini belum di tunjukan ke
hadapan masyarakat.
“Akan tetapi pihak
perusahaan MNC Land bersama investor penguasa adidaya Amerika Serikat yakni
Donald Trump, yang masih asik beraktifitas, mulai lalu lalang alat-alat berat
di kawasan warga sampai kepada pembangunan pagar beton yang membuat masyarakat
setempat merasa terasingkan didaerahnya sendiri,” jelasnya.
Dari dasar itulah kata
dia, warga melakukan aksi unjuk rasa guna menuntut hak-hak nya yang diduga
keras telah dilanggar oleh perusahaan dan penguasa setempat.
Warga juga, lanjut
Wahab, begitu kesepian dengan keberadaannya stake holder pemerintahan mulai
dari muspika sampai muspida. Pasalnya, warga sampai saat ini belum pernah
merasakan kesetiaan atas pengabdiannya sosok pemerintahan (eksekutif dan
legislatif).
“Mereka hadir lalu
seringkali menghilang, dan itu terjadi berkali-kali," ucap Ketum PMII Komisariat
Universitas Pakuan Bogor itu.
Dengan kedatangan
Muspika Cigombong beserta Satuan Intel Polres Bogor ke rumah warga, Ketum PMII
ini sangat menyangkannya, lantaran menurutnya, aksi unjuk rasa merupakan hak
konstitusi warga yang telah tersurat di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
(UUD 1945).
“Hak konstitusi ini
juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum,Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka
Umum,” tandasnya.
Dengan kedatangan
anggota Muspika Cigombong dan Polres
Bogor ke rumah warga, Wahab menduga telah adanya pembungkaman terhadap hak
warga yang akan menyampaikan sebuah pendapat dihadapan umum.
“Masa iya dengan
alasan pandemi covid-19 suara hati rakyat harus ikut di-lockdown. Saya akan merasa ngeri apabila hal ini terjadi
di negeri demokrasi ini,” katanya.
Wahab berjanji, ia dan kawan-kawan yang lain dari PMII Komisaria Universitas Juanda dan Komisariat Institut Pertanian Bogor akan terus mengawal proses advokasi (pengabdian) terhadap masyarakat-masyarakat tertindas sampai tuntas, hingga nasib masyarakat Ciletuh Bogor bisa kembali utuh sebagaimana perintah konstitusi.