sukabumiNews.net,
PUTRAJAYA – Pemerintah Malaysia menetapkan WNA dari negara yang tercatat lebih
dari 150.000 kasus positif COVID-19 tidak akan diizinkan masuk ke Malaysia.
Menteri Pertahanan
Senior Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan di antara warga negara asing
yang diblokir berasal dari Amerika Serikat, Brasil, Prancis, Arab Saudi dan
Italia.
"Kita sudah
sepakat, setelah berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan (Depkes) dan
Departemen Imigrasi (JIM), kita akan tambah lagi negara yang dianggap berisiko
tinggi, yang jumlahnya (kasus positif di negara asal) melebihi 150.000, akan
kita blokir," ujarnya, dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2020).
Dia mengatakan aturan
penahanan akan berlaku Senin depan, 7 September bersama-sama dengan tiga
negara, yakni Indonesia, India, dan Filipina, yang diumumkan Selasa lalu.
Dia menjelaskan,
pembatasan tersebut juga mencakup mereka yang berstatus penduduk tetap (PR),
Program Rumah Kedua Saya Malaysia (MM2H), ekspatriat termasuk pemegang izin
kunjungan profesional (PVP) dan pemegang izin tinggal.
"Namun, jika ada
keadaan darurat untuk masuk ke Malaysia, itu tergantung persetujuan yang
dikeluarkan JIM," jelasnya.
Dia menambahkan,
Depkes akan mengeluarkan daftar lengkap negara yang diblokir untuk masuk ke
Malaysia minggu depan.
BACA Juga: Warga dari 23 Negara Termasuk Indonesia Dilarang Memasuki Malaysia Mulai Mari Ini, Kenapa?
BACA Juga: Warga dari 23 Negara Termasuk Indonesia Dilarang Memasuki Malaysia Mulai Mari Ini, Kenapa?
Pewarta : Ismail
Sabri/Astro AWANI
Editor : Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020