Ketua Bawalsu Kabupaten Sukabumi, Teguh Harianto |
Ketua Bawaslu
Kabupaten Sukabumi Teguh Harianto mengatakan, dalam waktu dekat, pikahnya akan
melakukan penindakan secara prosedural. Bawaslu akan mengundang mereka untuk klarifikasi.
"Setelah
mendapatkan laporan dari Panwascam, sejak kemarin Bawaslu bersama Panwascam langsung
menindak lanjuti dengan melakukan penelusuran tentang beredarnya video
deklarasi tersebut,” kata Teguh Harianto kepada sukabumiNews melalui Whatsapp,
Selasa (22/9/2020).
Teguh mengatakan,
saat ini pihaknya masih sedang melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa
Barat. Jika para kades terbukti melakukan pelanggaran, tutur Teguh, maka bagi kepala
desa ada undang-undang No. 6 tahun 2004 tentang desa.
“Sedangkan bagi
Aparat Sipil Negara (ASN), dalam Peraturan Pemerintah (PP) 42 tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik ASN, juga di undang-undang No. 5
tahun 2014 tentang ASN, serta PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN, semua
telah jelas diatur,” bebernya.
Sementara sambung
Teguh, video Deklarasi dukungan terhadap salah satu Bacalon Bupati dan Wakil
Bupati Sukabumi tersebut dibuat sebelum tahapan kampanye. “Oleh karena itu maka
kepada mereka akan dikenakan undang-undang lain, selain dari undang-undang Pemilu,"
pungkas Teguh.
Profile Bacalon Bupati pada Pilkada Sukabumi 2020 |
Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM