Soal Video Deklarasi Dukungan Para Kades terhadap Salah Satu Paslon, Ini Kata Bawaslu

Ketua Bawalsu Kabupaten Sukabumi, Teguh Harianto


sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Beredarnya video deklarasi dukungan para Kepala Desa (Kades) bersama unsur Muspika dan Anggota DPRD terhadap salah satu pasangan bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Badan Pengawas Pemuli (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi angkat bicara.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Harianto mengatakan, dalam waktu dekat, pikahnya akan melakukan penindakan secara prosedural. Bawaslu akan mengundang mereka untuk klarifikasi.

 

"Setelah mendapatkan laporan dari Panwascam, sejak kemarin Bawaslu bersama Panwascam langsung menindak lanjuti dengan melakukan penelusuran tentang beredarnya video deklarasi tersebut,” kata Teguh Harianto kepada sukabumiNews melalui Whatsapp, Selasa (22/9/2020).

 

Teguh mengatakan, saat ini pihaknya masih sedang melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Jika para kades terbukti melakukan pelanggaran, tutur Teguh, maka bagi kepala desa ada undang-undang No. 6 tahun 2004 tentang desa.

 

“Sedangkan bagi Aparat Sipil Negara (ASN), dalam Peraturan Pemerintah (PP) 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik ASN, juga di undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN, serta PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN, semua telah jelas diatur,” bebernya.

 

Sementara sambung Teguh, video Deklarasi dukungan terhadap salah satu Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tersebut dibuat sebelum tahapan kampanye. “Oleh karena itu maka kepada mereka akan dikenakan undang-undang lain, selain dari undang-undang Pemilu," pungkas Teguh.


BACA: Viral, Video Deklarasi Para Kades Pajampangan Dukung Salah Satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi


Dr. KH. Abu Bakar, M.Ag
Profile Bacalon Bupati pada Pilkada Sukabumi 2020

Pewarta : Azis Ramdhani

Editor : AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال