Soal Pencopotan Jabatan Panglima TNI Gara-gara Film 30S PKI, Gatot Nurmantyo: Itu Opini Publik

Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo/Net

sukabumiNews.net, JAKARTA – Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meluruskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan dicopot dari jabatan Panglima TNI akibat memutar film G30S PKI saat dirinya masih menjabat.

Gatot menegaskan, anggapan bahwa pencopotannya dari Panglima TNI gara-gara memutar film G30S PKI secara serentak di seluruh Indonesia itu merupakan opini masyarakat. Hal itu ditegaskan Gatot Nurmantyo saat wawancara ekslusif di salah satu stasiun televisi swasta nasional pada Kamis (24/9/2020).


"Jadi saya koreksi, saya tidak pernah mengatakan saya dicopot gara-gara adakan nonton (film G30S PKI) tapi itu persepsi publik ya, itu persepsi publik," tegas Gatot Nurmantyo.


BACA: MUI Serukan Masyarakat Nonton Film G30S/PKI


Gatot yang juga Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu tidak mempermasalahkan jika publik beropini demikian.


Namun yang pasti, kata Gatot, seorang sahabat di PDI Perjuangan pernah mengingatkan untuk berhenti memutar film G30S PKI karena akan terjadi sesuatu bahkan hingga pemberhentian jabatan Panglima TNI. Meskipun, pergantian jabatan Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden.


"Jadi sahabat tersebut ketemu sama saya. Pak Gatot hentikan (memutar film G30S PKI) kalau tidak, saya tidak bisa jamin, bisa dicopot. Sahabat saya mengingatkan seperti itu," katanya.


"Peringatan sahabat saya itu lah yang meyakinkan saya bahwa (pemutaran film G30S PKI) itu harus terus," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul "Soal Pencopotan Jabatan Panglima TNI Gara-gara Film 30S PKI, Gatot Nurmantyo: Itu Opini Publik",


BACA Juga: FORBAS: Gatot Nurmantyo Berhasil Memancing Neo PKI Keluar

Munkin Anda suka: Cara PKI Jualan Isu Kemiskinan dan Sentimen Anti-Asing


Pewarta: RMOL

Editor: Red

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال