Inisiator Demokrasi Sehat Lupi Fajar |
Komunitas Demokrasi
Sehat menganggap, pernyataan tersebut telah mencederai nilai-nilai dan prinsip
demokrasi.
“Ini akan melukai
masyarakat yang saat ini sedang berjuang melawan Covid-19,” kata Inisiator Komunitas Demokrasi Seta, Lupi Pajar Hermawan kepada sukabumiNews, Selasa (15/9/2020).
Dikatakan Upi, dalam
Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 memang telah diatur tujuh jenis kegiatan yang
tidak melanggar larangan kampanye, dan ketentuan peraturan perundang-undangan memperbolehkan
hal itu.
“Tetapi rasanya
narasi seperti ini mencerminkan lemahnya regulasi dan mentalitas penyelenggara,
karena memang pada fakta dilapangan rasanya cukup sulit diatur," ucap pria yang akrab disapa Upi ini.
BACA Juga: Inisiator Demokrasi Sehat Serukan Semua Pihak Sambut Pilkada 2020 Sadar Protokol Covid-19
Yang menjadi sumber
persoalan kata Upi adalah dari carut marutnya aturan penyelenggaraan Pilkada
ditengah Pandemi, karena Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan dengan UU
No.6 Tahun 2020 sangat tidak sempurna mengatur pelaksanaan pilkada dalam
kondisi bencana non alam Covid-19 ini.
"UU No.6 Tahun
2020 tersebut terlalu membebani KPU dengan mengeluarkan PKPU, sedangkan KPU
memiliki kewenangan yang terbatas dalam mengatur intansi lain untuk turut
campur dalam persoalan pemilihan, seandainya UU No. 6 tahun 2020 mengatur
pendelegasian kewenangan pada intansi tertentu untuk ikut membantu dalam
penertiban protokol kesehatan," bebernya.
Idealnya sambung pria
plontos ini, aturan yang lebih mendasar terkait pelanggaran protokol kesehatan
dalam Pilkada, sebenarnya diatur dalam Perbawaslu. Tetapi, lanjut Upi, UU No.6
Tahun 2020 sama sekali tidak memberikan delegasi wewenang kepada Bawaslu untuk
mengeluarkan aturan lebih lanjut atas pemilihan yang berkaitan dengan bencana
non alam covid 19 yang didelegasikan oleh UU No.6 Tahun 2020 hanya KPU dalam
bentuk PKPU.
"Pemerintah juga
dapat mengeluarkan peraturan pemerintah yang menegaskan kewenangan instansi
lain dalam penanganan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pemilihan.
Dengan demikian Bawaslu memiliki cantolan hukum untuk merekomendasikan pelanggaran
protokol kesehatan dalam pemilihan kepada instansi yang ditunjuk dalam
peraturan pemerintah," pungkasnya.
BACA Juga: AKBP Sumarni Tegaskan, Tidak Diizinkan Ada Konser Musik Saat Kampanye di Tengah Pandemi Covid-19
BACA Juga: AKBP Sumarni Tegaskan, Tidak Diizinkan Ada Konser Musik Saat Kampanye di Tengah Pandemi Covid-19
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020