sukabumiNews.net, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, secara keseluruhan sebanyak 157 pegawainya telah mengundurkan diri.
Menurut Ali, jumlah
pegawai yang mengundurkan diri atau keluar meninggalkan KPK itu terjadi sejak
2016 hingga September 2020.
“Berdasarkan data
jumlah pengunduran diri pegawai (keluar dari KPK) pada 2016 sebanyak 46 yang
terdiri dari pegawai tetap 16 dan pegawai tidak tetap 30. Kemudian pada 2017 sebanyak 26 orang, terdiri dari pegawai
tetap 13 dan pegawai tidak tetap 13," kata Ali kepada wartawan di Jakarta,
dikutip dari KBRN, Sabtu (26//9/2020).
“Pada 2018 sebanyak 31
orang, terdiri dari 22 pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap. Pada 2019
sebanyak 23 terdiri dari14 orang pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap. Pada
2020 (Januari-September) 31 orang terdiri dari 24 pegawai tetap dan 7 pegawai
tidak tetap," jelasnya.
Menurut Ali, KPK
mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi dan bahkan
mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di
komisi anti rasuah.
Ali menjelaskan,
sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri atau keluar dari KPK
merupakan hal yang wajar. H yang sama juga terjadi di banyak organisasi atau
lembaga.
Dirinya menambahkan,
pengunduran diri para pegawai tersebut beragam, namun lebih banyak karena
alasan ingin mengembangkan karir di luar instansi KPK.
Menurutnya, keputusan
untuk keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga untuk tetap berjuang dari
dalam menjaga KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tengah
kondisi yang tidak lagi sama adalah pilihan yang dapat dipahami, pilihan
tersebut pun diakuinya tidak mudah. (Foto:
BACA Juga: Anggota Dewas KPK Positif Covid-19
Pewarta: KBRN
Editor: Red.