Pjs Bupati Sukabumi, R. Gani Muhammad.
sukabumiNews.net,
PALABUHANRATU – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sukabumi R. Gani Muhammad
menyampaikan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-2897
Tahun 2020 tentang Penunjukan Pjs Bupati Sukabumi Provinsi Jawa Barat,
terhitung sejak 26 September 2020 dirinya resmi mengemban tugas sebagai Pjs Bupati
Sukabumi.
Hal tersebut
disampaikan R. Gani pada Rapat Paripurna (Rapurna) DPRD Kabupaten Sukabumi dalam
rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2020 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Palabuhanratu, Rabu
(30/09/2020).
Rapat Paripurna
dipimpin langsung Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara. Hadir dalam
Rapurna tersebut Pjs Bupati Sukabumi, Unsur Forkopimda, Penjabat Sekda
Kabupaten Sukabumi, Para Kepala Dinas Kabupaten Sukabumi, Kepala Bagian Setda
serta undangan lainnya.
“Berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-2897 Tahun 2020 tentang Penunjukan
Penjabat Sementara Bupati Sukabumi Provinsi Jawa Barat, terhitung mulai 26
September 2020 resmi mengemban tugas sebagai Penjabat Sementara Bupati
Sukabumi, selama Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi menjalankan cuti di Luar tanggungan
Negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2020,” ungkap R.
Gani.
“Walaupun dalam waktu
yang singkat, sebagai Penjabat Sementara Bupati Sukabumi saya berkeyakinan
bahwa saya dapat memberikan Kontribusi Positif bagi Pembangunan dan
Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.
R. Gani menjelaskan,
dirinya telah melakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam
suasana saling memahami antar tugas dan fungsi kedua Lembaga. Hal Ini terbukti
dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
”Selanjutnya akan
kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling
lambat 3 (Tiga) hari, terhitung sejak tanggal persetujuan hari ini untuk
dievaluasi,” lanjutnya.
Pjs Bupati
mengingatkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah khususnya dalam Pengeluaran
Anggaran Belanja, kiranya selalu melaksanakan prinsip Pengelolaan Keuangan
Daerah yang Efektif, Efisien Ekonomis, dan Akuntabel serta selalu Berpedoman
pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Perlu diketahui
bahwa, Anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD Ini adalah Anggaran
Maksimal dengan berbagai Keterbatasan sebagai Dampak Pandemi Covid-19,”
tambahnya.
Oleh karenanya lanjut
R. Gani, dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita
semua tehadap pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah agar berdayaguna dan
berhasilguna.
Sementara itu Ketua
DPRD Sukma Yudhagara dalam kesempatannya berharap di dalam perubahan ini ada
penganggaran konsentrasi terhadap covid-19, karena menurutnya, hal ini butuh
sebuah penanganan yang khusus dan juga perihal mengenai bencana.
“Intinya adalah di
akhir tahun 2020 dengan adanya anggaran perubahan harus ada kesamaan persepsi
bahwa semoga anggaran-anggaran ini bisa tepat sasaran dan tepat guna. Anggaran
perubahan tahun 2020 ini tidak seperti biasanya, karena ada penurunan dari PAD
jadi tidak sebesar tahun lalu, nanti kita lihat hasil evaluasi Gubernur untuk
disepakati bersama APBD tahun 2020 perubahan,” ungkapnya.
Rapat paripurna diakhiri
dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan (BAP) bersama terhadap Raperda
tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan pengumuman perubahan keanggotaan
alat kelengkapan DPRD serta keanggotaan fraksi.
Pewarta: My Kuncir
Editor: AM