R. Gani Muhammad Resmi Jabat Pjs Bupati Sukabumi Terhitung Sejak 26 September 2020

Pjs Bupati Sukabumi, R. Gani Muhammad. 

sukabumiNews.net, PALABUHANRATU – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sukabumi R. Gani Muhammad menyampaikan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-2897 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pjs Bupati Sukabumi Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak 26 September 2020 dirinya resmi mengemban tugas sebagai Pjs Bupati Sukabumi.

 

Hal tersebut disampaikan R. Gani pada Rapat Paripurna (Rapurna) DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Palabuhanratu, Rabu (30/09/2020).

 

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara. Hadir dalam Rapurna tersebut Pjs Bupati Sukabumi, Unsur Forkopimda, Penjabat Sekda Kabupaten Sukabumi, Para Kepala Dinas Kabupaten Sukabumi, Kepala Bagian Setda serta undangan lainnya.

 

“Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-2897 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Sukabumi Provinsi Jawa Barat, terhitung mulai 26 September 2020 resmi mengemban tugas sebagai Penjabat Sementara Bupati Sukabumi, selama Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi menjalankan cuti di Luar tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2020,” ungkap R. Gani.

 

“Walaupun dalam waktu yang singkat, sebagai Penjabat Sementara Bupati Sukabumi saya berkeyakinan bahwa saya dapat memberikan Kontribusi Positif bagi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.

 

R. Gani menjelaskan, dirinya telah melakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami antar tugas dan fungsi kedua Lembaga. Hal Ini terbukti dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

 

”Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (Tiga) hari, terhitung sejak tanggal persetujuan hari ini untuk dievaluasi,” lanjutnya.

 

Pjs Bupati mengingatkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah khususnya dalam Pengeluaran Anggaran Belanja, kiranya selalu melaksanakan prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efektif, Efisien Ekonomis, dan Akuntabel serta selalu Berpedoman pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

 

“Perlu diketahui bahwa, Anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD Ini adalah Anggaran Maksimal dengan berbagai Keterbatasan sebagai Dampak Pandemi Covid-19,” tambahnya.

 

Oleh karenanya lanjut R. Gani, dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah agar berdayaguna dan berhasilguna.

 

Sementara itu Ketua DPRD Sukma Yudhagara dalam kesempatannya berharap di dalam perubahan ini ada penganggaran konsentrasi terhadap covid-19, karena menurutnya, hal ini butuh sebuah penanganan yang khusus dan juga perihal mengenai bencana.

 

“Intinya adalah di akhir tahun 2020 dengan adanya anggaran perubahan harus ada kesamaan persepsi bahwa semoga anggaran-anggaran ini bisa tepat sasaran dan tepat guna. Anggaran perubahan tahun 2020 ini tidak seperti biasanya, karena ada penurunan dari PAD jadi tidak sebesar tahun lalu, nanti kita lihat hasil evaluasi Gubernur untuk disepakati bersama APBD tahun 2020 perubahan,” ungkapnya.

 

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan (BAP) bersama terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan pengumuman perubahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD serta keanggotaan fraksi. (Foto: Dok. Istimewa/Diskominfosan Kabupaten Sukabumi)

 

Pewarta: My Kuncir

Editor: AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال