Pengadilan Banding Tolak Kasasi Musa Aman dan 32 ADUN Terkait Pembubaran Sabah DUN

Pengadilan Banding Tolak Kasasi Musa Aman dan 32 ADUN Terkait Pembubaran Sabah DUN. (Foto oleh Astro AWANI / Shahir Omar)

Keputusan tersebut merupakan keputusan bulat dari ketiga majelis hakim.

sukabumiNews.net, PUTRAJAYA – Pengadilan Banding menolak banding 33 Anggota Majelis Negara (ADUN) Sabah untuk menangguhkan putusan Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu terkait pembubaran Majelis Negara (DUN) Sabah.

Keputusan itu diambil oleh majelis hakim tiga hakim yang dipimpin Datuk Abdul Karim Abdul Jalil usai mendengarkan argumentasi Tan Sri Musa Aman, Datuk Seri Mohd Shafie Apdal, dan Komisi Pemilihan Umum (EC) di Istana Kehakiman, Jakarta, pada hari Selasa (8/9/2020) siang tadi.

Putusan tersebut merupakan keputusan bulat dari tiga majelis hakim yang juga didampingi oleh Datuk Abu Bakar Jais dan Datuk Supang Lian sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu pada 21 Agustus lalu.



Abdul Karim saat membacakan putusan menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi tidak akan mengganggu putusan Pengadilan Tinggi dan menjunjung tinggi putusan yang telah dibuat sebelumnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, Pemilihan Umum Negara Bagian (PRN) Sabah yang dijadwalkan dimulai Sabtu ini akan berlangsung seperti biasa sesuai pengumuman EC sebelumnya.

BACA Juga: Tegas, Warga Negara dengan Lebih dari 150.000 Kasus Positif COVID-19 Dilarang Masuk Malaysia

Sementara itu, Musa yang ditemukan usai persidangan menolak berkomentar lebih lanjut atas putusan tersebut dan hanya mengatakan akan mengeluarkan pernyataan dalam waktu dekat.

Proses persidangan yang dimulai pada Senin dan dilanjutkan pada hari Selasa ini diawali dengan pengajuan kuasa hukum kepada Shafie, Cyrus Das dilanjutkan dengan pengajuan kuasa hukum EC, Suzana Atan dan ditutup dengan counter-argument oleh Firoz Hussein.

Sebelumnya, yaitu hari Senin, Pengadilan Banding menunda proses banding 33 ADUN Sabah untuk menangguhkan keputusan Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu terkait pembubaran DUN oleh Yang Dipertua Negeri Sabah, Tun Juhar Mahiruddin pada 30 Juli.

Panel tiga hakim yang dipimpin oleh Abdul Karim mengatur persidangan untuk dilanjutkan pada Selasa (8 September) pada pukul 12 siang.

Pada 21 Agustus, Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu menolak kasus peninjauan kembali terkait 33 perwakilan terpilih yang menentang pembubaran Sabah DUN.

Komisaris Yudisial Leonard David Shim menolak permohonan 33 ADUN yang menyatakan bahwa termohon kedua dalam kasus tersebut, Mohd Shafie telah bertindak sesuai dengan Konstitusi Sabah dalam meminta termohon pertama, Juhar untuk membubarkan DUN tersebut.

Menurutnya, pencanangan pembubaran DUN juga sesuai dengan UUD dan sah.

Menyusul pembubaran DUN, Komisi Eropa menetapkan 12 September sebagai tanggal pencalonan dan 26 September sebagai tanggal pemungutan suara untuk Sabah PRN.


Pewarta : Astro AWANI / Shahir Omar
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال