Pengadilan Banding Tolak Kasasi Musa Aman dan 32 ADUN Terkait Pembubaran Sabah DUN. (Foto oleh Astro AWANI / Shahir Omar) |
Keputusan tersebut merupakan keputusan bulat dari ketiga majelis hakim.
sukabumiNews.net, PUTRAJAYA – Pengadilan Banding menolak banding 33 Anggota Majelis Negara (ADUN) Sabah untuk menangguhkan putusan Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu terkait pembubaran Majelis Negara (DUN) Sabah.
Keputusan itu diambil
oleh majelis hakim tiga hakim yang dipimpin Datuk Abdul Karim Abdul Jalil usai
mendengarkan argumentasi Tan Sri Musa Aman, Datuk Seri Mohd Shafie Apdal, dan
Komisi Pemilihan Umum (EC) di Istana Kehakiman, Jakarta, pada hari Selasa (8/9/2020)
siang tadi.
Putusan tersebut
merupakan keputusan bulat dari tiga majelis hakim yang juga didampingi oleh
Datuk Abu Bakar Jais dan Datuk Supang Lian sehingga menguatkan putusan
Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu pada 21 Agustus lalu.
Keputusan prosiding rayuan 33 Ahli Dewan Undangan Negeri (ADUN) Sabah untuk menggantung keputusan Mahkamah Tinggi berkaitan pembubaran Dewan Undangan Negeri (DUN) Sabah dijangka akan diketahui kira-kira pukul 4.30 petang ini. @501Awani #NormaBaharu #PolitikSabah #HapusCOVID19— SMFauzi (@FauziSuhaimi) September 8, 2020
Abdul Karim saat
membacakan putusan menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi tidak akan mengganggu
putusan Pengadilan Tinggi dan menjunjung tinggi putusan yang telah dibuat
sebelumnya.
Berdasarkan keputusan
tersebut, Pemilihan Umum Negara Bagian (PRN) Sabah yang dijadwalkan dimulai
Sabtu ini akan berlangsung seperti biasa sesuai pengumuman EC sebelumnya.
BACA Juga: Tegas, Warga Negara dengan Lebih dari 150.000 Kasus Positif COVID-19 Dilarang Masuk Malaysia
BACA Juga: Tegas, Warga Negara dengan Lebih dari 150.000 Kasus Positif COVID-19 Dilarang Masuk Malaysia
Sementara itu, Musa
yang ditemukan usai persidangan menolak berkomentar lebih lanjut atas putusan
tersebut dan hanya mengatakan akan mengeluarkan pernyataan dalam waktu dekat.
Proses persidangan
yang dimulai pada Senin dan dilanjutkan pada hari Selasa ini diawali dengan
pengajuan kuasa hukum kepada Shafie, Cyrus Das dilanjutkan dengan pengajuan
kuasa hukum EC, Suzana Atan dan ditutup dengan counter-argument oleh Firoz
Hussein.
Sebelumnya, yaitu
hari Senin, Pengadilan Banding menunda proses banding 33 ADUN Sabah untuk menangguhkan
keputusan Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu terkait pembubaran DUN oleh Yang
Dipertua Negeri Sabah, Tun Juhar Mahiruddin pada 30 Juli.
Panel tiga hakim yang
dipimpin oleh Abdul Karim mengatur persidangan untuk dilanjutkan pada Selasa (8
September) pada pukul 12 siang.
Pada 21 Agustus,
Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu menolak kasus peninjauan kembali terkait 33
perwakilan terpilih yang menentang pembubaran Sabah DUN.
Komisaris Yudisial
Leonard David Shim menolak permohonan 33 ADUN yang menyatakan bahwa termohon
kedua dalam kasus tersebut, Mohd Shafie telah bertindak sesuai dengan
Konstitusi Sabah dalam meminta termohon pertama, Juhar untuk membubarkan DUN
tersebut.
Menurutnya,
pencanangan pembubaran DUN juga sesuai dengan UUD dan sah.
Menyusul pembubaran
DUN, Komisi Eropa menetapkan 12 September sebagai tanggal pencalonan dan 26
September sebagai tanggal pemungutan suara untuk Sabah PRN.
BACA Juga: Warga dari 23 Negara Termasuk Indonesia Dilarang Memasuki Malaysia Mulai Hari Ini, Kenapa?
Pewarta : Astro AWANI / Shahir Omar
Editor : AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020