Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat terbaru bernomor Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Kadiv Humas Polri
Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya maklumat tersebut.
Menurut dia, dengan
adanya maklumat itu, seluruh peserta pilkada harus mematuhi standar protokol
kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Adanya tahapan
pilkada dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon
diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan," ujar Argo
kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Jenderal bintang dua
ini menegaskan, penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah
terjadinya penyebaran klaster baru COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020.
“Diharapkan dengan
adanya maklumat Kapolri ini bisa menekan sekecil mungkin klaster di tahapan
pilkada," tambah Argo.
Dikutip dari JPNN.com, isi maklumat Kapolri
Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun
2020, yakni;
1. Pemilihan Kepala
Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang
dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak
menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
2. Untuk memberikan
perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta
pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata
rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri
mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan
pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan
dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol
kesehatan COVID-19.
b. Penyelenggara
pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para
setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai
masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa
pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah
ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai
melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat
agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau
sejenisnya.
3. Bahwa apabila
ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota
Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat
ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
BACA Juga: Ancaman Keras Kapolri ke Seluruh Anak Buah yang Berani Lakukan Ini
BACA Juga: MUI: Penyelamatan Jiwa Manusia Lebih Penting daripada Pilkada
Sumber: JPNN