KPU dan Sekda: Pilkada Harus Tertib, Tidak Berdampak pada Klaster Baru

Foto dari kiri ke kanan: Ketua Bawaslu Kab. Sukabumi, Ketua KPU Provinsi Jabar, Ketua KPU Kab. Sukabumi, Kapolres Sukabumi Kota, dan Sekda Kabupaten Sukabumi 

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, mengajak kepada seluh pasangan calon (paslon), partai pengusung, maupun partai pendukung paslon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Sukabumi 2020 untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Ajakan tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman pada rapat koordinasi (rakoor) persiapan pengundian nomor urut, kampanye dan pembatasan dana kampanyeu bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KPU di Hotel Pangrango Selabintana, Sabtu (19/9/2020).

Hadir di acara KPU tersebut anggota Komisioner KPU Provinsi Jabar, Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

Hadir juga pada kesempatan itu mewakili Pemda Kabupaten Sukabumi, Sekda Kabupaten Sukabumi, Kpolres Sukabumi Kota beserta jajaran, Kabag Ops Polres Kabupaten Sukabumi mewakili Kapolres Kabupaten Sukabumi, perwakilan Dandim 0607 Sukabumi, perwakilan timses paslon bupati-wakil Bupati Sukabumi beserta tamu undangan lainnya.

"Jika saja pilkada di tengah pandemi covid-19 ini harus terus dilaksanakan, terpenting, harus taat protokol kesehatan. Kalau tidak, nanti bisa dievaluasi oleh Menkopolkam," tegas Ferry kepada sukabumiNews, Sabtu.


Senada dengan Ferry, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, yang hadir pada kesempatan tersebut mewakili pemerintah, Zaenul meyampaikan hal yang sama. Bahkan kata Zanul, sepanjang bisa menyesuaikan dengan aturan-aturan protokol covid-19, bisa saja pilkada ini dilanjutkan.

"Hanya saja harus tertib dan tidak berdampak pada klaster baru. Juga dalam pelaksanaannya nanti tidak ada undangan yang bergerombol di TPS," pungkasnya. (Red)


BACA Juga: Klaster Pilkada Meruyak, Sudah Siaga Satu

Pewarta: Azis Ramdhani

Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال