sukabumiNews.net, JAKARTA – Desakan untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 terus menguat. Sebab, sebaran virus Covid-19 telah menjalar ke seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.
Bahkan, teranyar,
Ketua KPU Arief Budiman juga dinyatakan positif terpapar virus asal Wuhan,
Tiongkok itu. Sebelumnya, Komisioner KPU Evi Gintung juga dinyatakan positif
Covid-19.
Selain telah
menyerang penyelenggara, berdasar data KPU, hingga kini telah ada 60 pasangan
bakal calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif terpapar virus Korona.
Karena itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak
pemerintah, KPU dan DPR menunda pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada. Sebab,
sebaran virus Covid-19 makin meluas dan makin sulit dikendalikan.
"Mendesak KPU,
Pemerintah, dan DPR untuk mempertimbangkan pilihan menunda tahapan pelaksanaan
pilkada, mengingat penyebaran Covid-19 semakin meluas, dan dapat mengancam
siapa saja," katanya dalam siaran pers Perludem yang ditandatangani
peneliti Perludem Fadli Ramadhanil yang diterima pada Sabtu (19/9/2020).
BACA Juga: Anggota Dewas KPK Positif Covid-19
Dia mengatakan,
penundaan pelaksanaan pilkada di sebagian daerah, atau bahkan di seluruh daerah
pemilihan, sangat dimungkinkan secara hukum. Penundaan pelaksanaan Pilkada juga
bukan pertanda kegagalan demokrasi di Indonesia.
"Menunda tahapan
pilkada bukan berarti kita gagal berdemokrasi, melainkan menunjukkan sikap
cepat tanggap membaca situasi dan mengendepankan kesehatan publik,"
ujarnya.
Dia menambahkan, KPU,
pemerintah dan DPR harus menjamin, mengutamakan, dan memastikan keselamatan
nyawa setiap warga negara yang akan memilih. Pilkada serentak nyatanya menjadi
ancaman serius bagi keselamatan warga. Karena itu menunda pelaksanaan Pilkada
merupakan pilihan yang rasional dan konstitusional.[]
BACA Juga: Sekda DKI Saefullah Meninggal Dunia, Anies Ajak Jajaran Shalat Gaib
Pewarta: Gelora
Editor: Red