|
sukabumiNews.net, BENGKULU – Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Bacagub) Bengkulu pasangan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi bakal melakukan perlawanan secara konstitusional atas ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
Salah seorang
penasehat hukum Agusrin, Zetriansyah, SH menegaskan, klien mereka merasa
terzalimi atas penetapan TMS sebagai Paslon gubernur. Dijelaskannya, atas hal
itu pihaknya wajib melawan secara konstitusional.
“Sebab sudah menjadi
hak kita untuk maju sebagai Calon Gubernur Bengkulu, karena waktu tunggu 5
tahun sebagaimana dalam putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 telah dilewati sehingga
saat ini Agusrin berhak untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu,
apalagi pencalonan Agusrin ini diminta oleh masyarakat dan simpatisan, sehingga
kita wajib untuk memperjuangkan amanah yang diberikan tersebut,” terang
Zetriansyah, seperti dikutip Bengkulutoday, Ahad (27/9/2020).
Dipaparkannya, upaya
untuk menzalimi Agusrin ini telah dimulai dari awal tahapan Pilkada 2020 dimana
Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor
735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan mantan terpidana, dikeluarkan
saat masuk tahapan pendaftaran calon yaitu pada tanggal 5 September 2020,
padahal diketahui pendaftaran calon sudah dimulai sejak tanggal 4 September
2020.
“Nah, ini ada apa kok
KPU RI mengeluarkan surat setelah tahapan pencalonan berjalan, padahal kita
ketahui MA telah mengeluarkan Fatwa Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 perihal jawaban
atas permohonan Bawaslu, harusnya mengacu kepada fatwa saja, sehingga kita
telah melakukan upaya keberatan ke KPU RI terhadap surat tersebut namun sampai
sekarang KPU-RI tidak membalas surat kita, seharusnya KPU balas dong keberatan
kita jangan didiamkan saja,” kata Zetriansyah mempertanyakan hal tersebut.
Menurut Zetriansyah,
tim hukum Agusrin-Imron baik yang di Jakarta maupun Bengkulu tengah fokus untuk
melakukan perlawanan.
“Senin selain kita
memastikan teregisternya sengketa di Bawaslu Provinsi Bengkulu yang diketuai
langsung oleh ketua tim hukum Agusrin-Imron. Saya juga akan memasukkan surat
keberatan ke KPU Provinsi Bengkulu atas dinyatakannya Agusrin TMS dan dicoret
dari daftar peserta calon Gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Tahun 2020,”
tambahnya.
Zetriansyah juga
menyampaikan sekaligus mengimbau kepada simpatisan dan pendukung untuk
mempercayakan persoalan penetapan Agusrin dan Imron kepada tim hukum.
“Kita sudah siapkan
seluruh rencana dengan matang dan sudah dapat memetakan apa yang akan jadi
argumentasi pihak lawan. Ini hanya persolan waktu saja jadi tidak usah khawatir
yang penting saat ini jaga kekompakan. Jangan mudah diprovokasi dan yang tidak
kalah penting doa dari seluruh simpatisan sehingga upaya-upaya penzaliman ini
dapat cepat berakhir dan semoga Allah SWT mentakdirkan kita sebagai pemenang
nanti,” demikian Zetriansyah.
Diketahui bahwa bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin dan Imron Rosyadi, diusung oleh Partai Gerindra, PKB dan Perindo serta didukung dua partai non-parlemen PBB dan Gelora.
Pewarta: Zie/rls
Editor: Red