Petugas satpol PP menindak warga yang tidak
mengenakan masker. (Foto: Dok. ANTARA
FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.)
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Sejak denda Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta
diberlakukan, Pemerintah Provinsi telah menerima pemasukan denda senilai lebih
dari Rp 4,6 miliar.
Wakil Gubernur DKI
Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, denda sebanyak tersebut berasal dari para
pelanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Lebih dari
Rp4.6 miliar sudah uang yang terkumpul," ungkapnya di Balai Kota DKI,
Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).
Perlu diketahui,
aturan denda diberlakukan sejak masa PSBB Transisi pada awal bulan Juni lalu.
Aturan ini diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, Pergub Nomor 51 Tahun 2020
dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
Dijelaskan politisi
Partai Gerindra ini, denda sebanyak itu diperoleh dari tempat usaha maupun
masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Hasil dari
denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, bagi unit usaha yang melanggar
protokol Covid-19," jelasnya.
Maka dari itu, Riza
pun mengimbau semua pihak menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau
hand sanitizer dan menjaga jarak (physical distancing) atau 3M.
"Menurut para
ahli, 70 persen kalau kita menggunakan masker itu akan mengurangi potensi
penyebaran (Corona). Jadi sekarang obat yang paling efektif adalah 3 M. (Pakai)
masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabu dengan air yang
mengalir," jelas Riza.
Pewarta : KBRN
Editor : Red