Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Harianto. |
sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mengatan, tidak terdapat pelanggaran administratif dan pelanggaran yang dilakukan ketiga pasangan bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi saat mendaftar ke KPU.
Terkait viralnya video yang menggambarkan salah satu pasangan calon dihantar oleh masa cukup banyak saat melakukan pendaftaran, Bwaslu menganggap bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan aturan dengan baik.
LIHAT!: Viral, Video Pendaftaran Bacabup/Wabup Pasangan Adjo-Iman ke KPU Dihantar Ratusan Kader Partai Pendukung
"Fakta di lapangan kita melihat kerumunan massa yang berdatangan dari hari pertama hingga hari terakhir pendaftaran, ketiga paslon dihantar oleh massanya masing-masing dengan agak semraut, akan tetapi Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan KPU dan Tim Gugus Tugas Covid-19 agar massa mematuhi protokol kesehatan dengan cara mengurai massa untuk tetap menjaga jarak dan wajib menggunakan masker," beber Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Harianto kepada sukabumiNews di lokasi Pendaftaran Sabtu (5/9/2020).
BACA Juga: Inisiator Demokrasi Sehat Serukan Semua Pihak Sambut Pilkada 2020 Sadar Protokol Covid-19
Bawaslu, sambung teguh, selalu mengimbau, dan meminta dukungan dari semua pihak, karena pandemi Covid-19 belum berakhir, agar semua mematuhi protokol kesehatan.
"Dan untuk semua kandidat supaya tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang, seperti di fasilitas pendidikan, rumah sakit, terminal, dan sarana tempat ibadah. Jika di lapangan Bawaslu menemukannya, maka Bawaslu akan bekerjasama dengan Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi untuk menertibkannya," kata Teguh kepada sukabumiNews melaui pesan WahatsApp, Senin (7/9/2020).
BACA: Bawaslu Jabar : Jika 3 Institusi Satu Presepsi, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu akan Bisa Diselesaikan dengan Baik
Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020