Yulianto : Jika Terbukti ada ASN Melanggar, Kami akan Laporkan ke Komisi Pengawasan ASN melalui Bawaslu RI

Sosialisasi Sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto (berdiri) saat menjadi pemateri pada acara Sosialisasi Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi 2020, Rabu (5/8/2020).

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Bawaslu Provinsi menyambut baik apa yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam hal melaksanakan salah satu kewenangannya dengan menyosialisasikan mekanisme yang sudah diterapkan kepada para peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) ketika hak-haknya dilanggar.

Hal tersebut diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi kepada para perserta pilkada saat menggelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi 2020 yang digelar di Aula Hotel Selabintana, Rabu (5/8/2020).



"Prinsipnya Bawaslu Provinsi menyambut dengan baik apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi memberikan sosialisasi terkait salah satu kewenangannya, sebab ini menjadi salah satu mekanisme yang sudah digunakan kepada peserta pemilihan kepala daerah ketika hak-haknya terlanggar," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto, SH., kepada sukabumiNews, usai acara.

Lebih jauh Yulianto menjelaskan potensi permasalahan yang akan muncul dalam sengketa pada pilkada karena tidak ada calon perseorangan paling awal nanti pas proses pendaftaran.

“Ketika terjadi proses pendaftaran, nanti KPU akan mengeluarkan prodak kebijakan apakah itu berita acara maupun surat keputusan di situ bisa menerima atau pun tidak menerima yang diajukan oleh si kandidat dan salah satu potensinya terdapat dari itu,” tambah Yulianto.

"Kemudian nanti pada saat penetapan pada pasangan Calon, disitu bagi pasangan calon yang tidak ditetapkan punya potensi disana, lalu terdapat proses lainnya nanti terkait dengan misalnya Partai-Partai pengusung terutama ketika ada dua kandidat yang diusung oleh salah satu partai berpengaruh dengan jumlah dukungan," jelasnya.

BACA Juga : Bawaslu akan Awasi Para Kandidat, Terutama Calon Perorangan di Pilbup 2020

Selanjutnya kata dia, kampanye akan berpotensi ketika ada hal-hal perbedaan pendapat atau pun penafsiran antara peserta pemilu dengan peserta lainnya, dan juga sebagai akibat KPU mengeluarkan keputusan yang dirasa tidak adil atau menurut kandidat tidak rata, sementara aturannya tidak terlalu tegas.

Dikatakan Yulianto, pihaknya tidak bosan akan bosan untuk menyampaikan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) agar tetap bersikap netral, lantaran ASN ini merupakan pelayan publik yang tidak terikat kepada satu atau dua partai politik tertentu untuk memilih si A, B atau C.

“Akan tetapi sebelum  mencapai tahap itu kami berharap semua ASN untuk tetap menjaga sikap netral karena sama-sama seperti Bawaslu, KPU sebagai penyelenggara pemilu dan para ASN ini penyelenggara Negara wajib bersikap netral," tegasnya.

Yulianto mengaku sudah menerima laporan bahwa ada ASN di Kabupaten Sukabumi yang disinyalir telah melanggar ketentuannya sebagai ASN. Hal ini kata dia sedang dalam proses penelusuran.

BACA : Bakor GAPURA Ibukota Desak Bawaslu Pidanakan Sekda Iyos

Dan untuk menindak lanjuti indikasi keterlibatan salah satu ASN yang partisan terlibat dalam kegiatan politik atau partai politik, tutur Yulianto, akan di dalami oleh Bawaslu, apakah terjadi pelanggaran atau tidak, akan dilihat kapasitasnya, apakah yang bersangkutan sebagai apa, lalu bagaimana ketentuannya.

“Sebab ASN ini mempunyai hak-haknya tertentu, tetapi juga terbatas di dalam kaitannya dengan kepemiluan. Dan jika ASN ini secara bukti melanggar maka kami akan melaporkan ke Komisi pengawasan ASN melalui Bawaslu RI," bebernya.

BACA Juga : Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan Proses Secara Prosedural Tindakan ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال