sukabumiNews.net,
KABUPATEN SUKABUMI – Bawaslu Provinsi menyambut baik apa yang dilakukan Bawaslu
Kabupaten Sukabumi dalam hal melaksanakan salah satu kewenangannya dengan
menyosialisasikan mekanisme yang sudah diterapkan kepada para peserta pemilihan
kepala daerah (pilkada) ketika hak-haknya dilanggar.
Hal tersebut
diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi kepada para
perserta pilkada saat menggelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi 2020 yang digelar di Aula
Hotel Selabintana, Rabu (5/8/2020).
"Prinsipnya Bawaslu Provinsi menyambut dengan baik apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi memberikan sosialisasi terkait salah satu kewenangannya, sebab ini menjadi salah satu mekanisme yang sudah digunakan kepada peserta pemilihan kepala daerah ketika hak-haknya terlanggar," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto, SH., kepada sukabumiNews, usai acara.
Lebih jauh Yulianto
menjelaskan potensi permasalahan yang akan muncul dalam sengketa pada pilkada
karena tidak ada calon perseorangan paling awal nanti pas proses pendaftaran.
“Ketika terjadi
proses pendaftaran, nanti KPU akan mengeluarkan prodak kebijakan apakah itu
berita acara maupun surat keputusan di situ bisa menerima atau pun tidak
menerima yang diajukan oleh si kandidat dan salah satu potensinya terdapat dari
itu,” tambah Yulianto.
"Kemudian nanti
pada saat penetapan pada pasangan Calon, disitu bagi pasangan calon yang tidak
ditetapkan punya potensi disana, lalu terdapat proses lainnya nanti terkait
dengan misalnya Partai-Partai pengusung terutama ketika ada dua kandidat yang
diusung oleh salah satu partai berpengaruh dengan jumlah dukungan,"
jelasnya.
BACA Juga : Bawaslu akan Awasi Para Kandidat, Terutama Calon Perorangan di Pilbup 2020
BACA Juga : Bawaslu akan Awasi Para Kandidat, Terutama Calon Perorangan di Pilbup 2020
Selanjutnya kata dia,
kampanye akan berpotensi ketika ada hal-hal perbedaan pendapat atau pun
penafsiran antara peserta pemilu dengan peserta lainnya, dan juga sebagai
akibat KPU mengeluarkan keputusan yang dirasa tidak adil atau menurut kandidat tidak
rata, sementara aturannya tidak terlalu tegas.
Dikatakan Yulianto,
pihaknya tidak bosan akan bosan untuk menyampaikan kepada Aparat Sipil Negara
(ASN) agar tetap bersikap netral, lantaran ASN ini merupakan pelayan publik
yang tidak terikat kepada satu atau dua partai politik tertentu untuk memilih
si A, B atau C.
“Akan tetapi
sebelum mencapai tahap itu kami berharap
semua ASN untuk tetap menjaga sikap netral karena sama-sama seperti Bawaslu,
KPU sebagai penyelenggara pemilu dan para ASN ini penyelenggara Negara wajib
bersikap netral," tegasnya.
Yulianto mengaku
sudah menerima laporan bahwa ada ASN di Kabupaten Sukabumi yang disinyalir
telah melanggar ketentuannya sebagai ASN. Hal ini kata dia sedang dalam proses
penelusuran.
BACA : Bakor GAPURA Ibukota Desak Bawaslu Pidanakan Sekda Iyos
BACA : Bakor GAPURA Ibukota Desak Bawaslu Pidanakan Sekda Iyos
Dan untuk menindak
lanjuti indikasi keterlibatan salah satu ASN yang partisan terlibat dalam
kegiatan politik atau partai politik, tutur Yulianto, akan di dalami oleh Bawaslu,
apakah terjadi pelanggaran atau tidak, akan dilihat kapasitasnya, apakah yang
bersangkutan sebagai apa, lalu bagaimana ketentuannya.
“Sebab ASN ini
mempunyai hak-haknya tertentu, tetapi juga terbatas di dalam kaitannya dengan
kepemiluan. Dan jika ASN ini secara bukti melanggar maka kami akan melaporkan
ke Komisi pengawasan ASN melalui Bawaslu RI," bebernya.
BACA Juga : Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan Proses Secara Prosedural Tindakan ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada
BACA Juga : Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan Proses Secara Prosedural Tindakan ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020