Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi menegur warga yang sedang berbelanja tanpa menggunakan maaker di Jalan Ahmad Yani. |
sukabumiNews.net,
KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi semakin serius menyosialisasikan
Pergub No. 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Bahkan, Wali Kota Sukabumi,
Achmad Fahmi pun turut serta turun ke jalan menegur masyarakat yang masih tidak
menggunakan masker.
Wali Kota Sukabumi mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan mengingat sampai saat ini masyarakat dinilai masih acuh terhadap pergub tersebut dan tidak menjalankan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas kesehariannya.
Wali Kota Sukabumi mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan mengingat sampai saat ini masyarakat dinilai masih acuh terhadap pergub tersebut dan tidak menjalankan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas kesehariannya.
"Kami melihat
masih banyak warga yang tidak menggunakan masker, mereka bawa tetapi tidak
digunakan," kata Fahmi pada wartawan, di Jalan Ahmad Yani, Senin (24/8/2020).
Fahmi menjelaskan,
sosialisasi kali ini melibatkan unsur TNI dan Polri untuk memberikan edukasi
terhadap masyarakat agar lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan. Dalam
kegiatan sosialisasinya, kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker
diberikan sanksi ringan.
"Kami bersama
Polri dan TNI akan selalu melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat
terkait pelaksanan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19,"
kata Fahmi.
Lebih lanjut Fahmi mengatakan,
Pergub Nomor 60 Tahun 2020 hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan
masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah unsur Forkopimda Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni juga menegur pejalan kaki yang kedapatan tidak menggunakan Masker. |
Di saat yang sama Kapolres
Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa hal yang
perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dalam penerapan Pergub Nomor 60 Tahun2020 ini, karena masih terdapat warga yang tidak menggunakan masker saat
beraktifitas.
"Sementara kami
memberikan sanksi ringan kepada warga yang didapati tidak menggunakan masker
saat beraktifitas, seperti push up, squat jump, kemudian diberikan
masker," kata Sumarni.
Sumarni menambahkan, terkait
Pergub Nomor 60 Tahun 2020 saat ini masih dalam tahapan pembahsan bersama
sejumlah pihak, dan dalam waktu dekat akan segera diterapkan.
"Rabu nanti kami
akan memfinalisasi bentuk format Pergubnya seperti apa, lalu akan langsung
disosialisasikan pada masyarkat bahwa pada waktunya nanti kita akan menerapkan
sanksi berat," tegasnya.
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : AM.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020