Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. (Foto : Azis R - sukabumiNews) |
sukabumiNews.net, SUKABUMI – Warga Negara Asing (WNA) asal negara China rupanya telah mendominasi sebaran WNA di wilayah Kota, termasuk Kabupaten Sukabumi dan Cianjur, Jawa Barat. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi jumlah WNA asal China tersebut mencapai ratusan orang.
Humas Imigrasi kelas
II Non TPI Sukabumi, Adi Heriyadi mengatakan, berdasarkan pendataan catatan
periode Juni 2020, sedikitnya terdapat 136 warga kebangsaan China berada di
wilayah kerja Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi.
"WNA kebangsaan
China terkonsentrasi di beberapa titik di Kabupaten Sukabumi termasuk Kecamatan
Cikembar," kata Adi kepada sukabumiNews, ditemui di ruangan kerjanya, Rabu
(12/8/2020).
BACA Juga: Imigrasi Kendari Sudah Kantongi Data dan Jenis Visa yang Dipakai 500 TKA China
BACA Juga: Imigrasi Kendari Sudah Kantongi Data dan Jenis Visa yang Dipakai 500 TKA China
Adi menjelaskan, sebaran terbanyak kedua didominasi oleh warga kebangsaan Taiwan yaitu sebanyak 107 orang, Korea Selatan sebanyak 104 orang, Malaysia 12 orang, dan Thailand 4 orang.
"Namun
berdasarkan kepentingan, warga Taiwan dan Korea Selatan masuk ke wilayah Sukabumi
untuk kepentingan pekerjaan sektor perindustrian seperti garmen,"
jelasnya.
Adi menyebut, jumlah
TKA tersebut diambil dari jumlah lima terbanyak yang terdata di Kantor Imigrasi
kelas II Non TPI Sukabumi. Sementara kata Adi, jumlah keseluruhan mencapai 852
orang.
"Dari 852 WNA
itu, 715 di antaranya menggunakan jenis izin tinggal tetap (ITAP) dan 157
sisanya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS)," kata Adi.
Adi menuturkan,
jumlah sebaran WNA di wilayah kerjanya pada periode Juni itu cenderung lebih
sedikit dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Meski belum diketahui
perbandingannya, namun kata Adi, hal itu diakibatkan oleh Pandemi Covid-19.
"Jika dilihat
secara menyeluruh, jumlahnya berkurang secara bertahap. Hal itu karena
mewabahnya Covid-19. Kebanyakan mereka pulang ke negara asalnya dan tidak
kembali lagi," sambungnya.
Adi menyampaikan, untuk langkah pengawasan terhadap para WNA di wilayah kerjanya, Imigrasi kelas II Non TPI secara rutin melakukan melakukan pendataan berdasarkan pemetaan wilayah.
"Kita pun
melakukan pengawasan berdasarkan aduan masyarakat. Kita akan merespon jika ada
aduan dan jika terbukti ada WNA ilegal kita akan segera menangkap dan
mendeportasi seperti kasus WNA India dan Mesir beberapa bulan lalu," pungkasnya.
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020