Ilustrasi |
sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri resmi mengajukan surat pengunduran diri
sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) lantaran akan ikut bertarung pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2020.
Pastinya, khalayak bertanya-tanya siapa yang akan
menggantikannya menjadi Sekda
Kabupaten Sukabumi pasca pengunduran dirinya.
Ada empat nama
kandidat pengganti posisi jabatan Iyos di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda)
Kabupaten Sukabumi telah ramai dibincangkan.
BACA Juga: Bakor GAPURA Ibukota Desak Bawaslu Pidanakan Sekda Iyos
BACA Juga: Bakor GAPURA Ibukota Desak Bawaslu Pidanakan Sekda Iyos
Menurut informasi
yang diperoleh sukabumiNews, keempat nama itu yakni Asep Abdul
Wasit kepala BPKAD, Asep Jafar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Zainul Kepala
DPMPTSP, dan
Teja Sumirat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018
yang berisi tentang Penjabat Sekretaris Daerah, kekosongan Sekretaris Daerah terjadi
karena Sekda diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai
pegawai negeri sipil, dinyatakan hilang atau mengundurkan diri dari jabatan dan
atau sebagai pegawai negeri sipil.
Sedangkan Bupati atau Wali kota mengangkat penjabat
sekretaris daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.
Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana
dimaksud paling lama enam bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa
melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah yang diangkat karena tidak
bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, meneruskan jabatannya paling lama
tiga bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
BACA Juga : Sekda Iyos Apresiasi Kegiatan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi
BACA Juga : Sekda Iyos Apresiasi Kegiatan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi
Dalam Perpres ini disebutkan, calon penjabat sekretaris
daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di
antaranya, menduduki jabatan pemimpin tinggi Pratama Eselon II/a untuk penjabat
Sekda Provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi Pratama Eselon II/b untuk
penjabat Sekda kabupaten/kota.
Kemudian pada poin (b) disebutkan Sekda pengganti memiliki pangkat paling
rendah Pembina Utama
Muda Golongan IV/c untuk penjabat Sekda pada tingkat Provinsi dan pangkat
Pembina I golongan IV/b untuk penjabat Sekda pada tingkat kabupaten/kota.
Pada poin
(c) disebutkan, berusia paling tinggi 1
(satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensun.
Mengenai hal
tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ade Suherman, Kamis (27/8/2020) menjelaskan, pasca
Iyos Somantri resmi mengajukan surat pengunduran
diri dari PNS, sudah terdapat satu nama yang di usulkan ke Bupati atas
persetujuan Gubernur Jawa Barat.
"Sudah ada penggantinya, nanti 1 Sepetember di
umumkan. Satu nama itu yang pasti sudah sesuai dengan kriteria dalam Peraturan
Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,"
jelasnya berapi-api.
Disinggung
mengenai Kandidat paling kuat diantara keempat calon Pj Sekda yang
diperbincangkan, yakni Asep Abdul Wasit kepala BPKAD, Asep Jafar Kepala Dinas
Pekerjaan Umum, Zainul Kepala DPMPTSP dan Teja Sumirat Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Sukabumi, Kepala BKPSDM itu tetap
bungkam enggan menjawabnya.
Ade Suherman malah meyakinkan bahwa memang pejabat-pejabat yang disebutkan
sudah sesuai kriteria. “Yang
jelas,
salah satu dari empat nama itu yang menjadi Pj Sekda Kabupaten Sukabumi nantinya," pungkas Ade Suherman.
BACA Juga : Pansus DPRD dengan Satgas COVID-19 Kabupaten Sukabumi Berseteru Soal Anggaran
BACA Juga : Pansus DPRD dengan Satgas COVID-19 Kabupaten Sukabumi Berseteru Soal Anggaran
Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
2020