Tersangka DW beserta Barang Bukti. |
sukabumiNews.net,
KOTA SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil
mengungkap sekaligus menangkap DW (35), terduga pelaku penyalahgunaan narkotika
jenis shabu dan obat-obatan tanpa izin edar.
DW dibekuk Polisi di dalam
sebuah rumah di jalan Tipar Citamiang Sukabumi pada Jum'at (07/08/2020) sekitar
jam 17.40 Wib, lalu.
Dari tangan pelaku,
Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu siap edar
seberat total 100.65 gram.
Kasat Narkoba Polres
Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto menyebut, barang haram tersebut
masing-masing telah disiapkan pelaku didalam 60 buah plastik krip bening
berukuran kecil, 9 buah plastik krip bening berukuran sedang dan 3 buah plastik
krip bening yang disimpan pelaku di dalam bekas bungkus rokok.
"Pengungkapan ini
merupakan hasil pengembangan kita terhadap para pelaku dan jaringan narkoba
yang sebelumnya berhasil kita tangkap," sebut AKP Ma'ruf, Selasa (11/8/2020).
BACA : Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu
BACA : Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu
Selain Shabu, kata Ma’ruf,
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa obat-obatan
sejenis Tramadol HCI tanpa ijin edar sebanyak 11.500 butir yang disimpan pelaku
didalam sebuah tas hitam.
"Pengungkapan
kasus narkoba ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang secara
intens memberikan informasi kepada Kepolisian tentang kamtibmas bahkan
peredaran narkoba yang terjadi," kata Ma'ruf.
AKP Ma’ruf
menambahkan bahwa jika saja narkoba yang cukup banyak ini beredar dan
dikonsumsi oleh masyarakat, dapat dibayangkan, berapa banyak masyarakat yang
akan jadi korban.
Oleh sebab itu
lanjut, Ma’ruf, melalui pengungkapan ini, setidaknya kita telah menyelamatkan
400 orang dari jeratan narkoba. “Itu pun bila diasumsikan 1 gram shabu
dikonsumsi oleh 4 orang," imbuhnya.
Ditegaskan Ma’ruf, jajaran
Polres Sukabumi Kota akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba yang
terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Hingga saat ini,
pelaku beserta barang bukti narkoba lainnya masih diamankan di Mapolres
Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
“Terhadap pelaku,
Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196
jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukum penjara seumur hidup," pungkasnya.
BACA Juga : Polisi Gerebek Tersangka Pengedar Narkotika Jaringan Internasional dan Amankan BB Sabu Seberat 402,38 Kg di Sukabumi
BACA Juga : Polisi Gerebek Tersangka Pengedar Narkotika Jaringan Internasional dan Amankan BB Sabu Seberat 402,38 Kg di Sukabumi
Pewarta : Telly NR
Editor : Azis R/Red*
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020