sukabumiNews.net,
KABUPATEN SUKABUMI – Sesuai Tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
tahun 2020, KPU Kabupaten Sukabumi, hari ini, Jum’at (28/8/2020) mengeluarkan Pengumuman
tentang Pendaftaran Pasangan Balon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi.
“Selanjutnya
pendaftaran dibuka sejak 4 September hingga 23 September 2020,” singkat
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiNews, Jum’at.
Dijelaskannya bahwa berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2020, bersama ini diumumkan pendaftaran bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Persyaratan pencalonan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 816/PP.01.2-Kpt/02/KPU-Kab/3202/X/2019 tentang Penetapan Syarat Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 yaitu :
KLIK GAMBAR untuk Memperbesar, atau BACA Selengkapnya DI SINI
Pewarta : Abdullah Mujib
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020