Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Sesuai Tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020, KPU Kabupaten Sukabumi, hari ini, Jum’at (28/8/2020) mengeluarkan Pengumuman tentang Pendaftaran Pasangan Balon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi.

“Selanjutnya pendaftaran dibuka sejak 4 September hingga 23 September 2020,” singkat Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiNews, Jum’at.

Dijelaskannya bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, bersama ini diumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :


  1. Persyaratan pencalonan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 816/PP.01.2-Kpt/02/KPU-Kab/3202/X/2019 tentang Penetapan Syarat Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 yaitu :

KLIK GAMBAR untuk Memperbesar, atau BACA Selengkapnya DI SINI




LIHAT Versi PDF DI SINI

Pewarta : Abdullah Mujib
Editor : AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020 

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

نموذج الاتصال