Sejumlah Pemohon UMKM mengantri di DPKUKM Kabupaten Sukabumi. |
sukabumiNews.net,
KABUPATEN SUKABUMI – Pemerintah Pusat melalui Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah (DPKUKM) memberikan bantuan kepada masyarakat Kabupaten
Sukabumi Jawa Barat pada Selasa (18/8/2020).
Kepala Bidang UMKM
Kabupaten Sukabumi Nandang Sunandar mengaku, pihaknya hanya memfasilitasi
pendaftaran verifikasi awal, sementara eksekusinya berada di ranah Pusat.
"Program ini
dilakukan untuk membantu para pelaku usaha UMKM yang belum pernah akses
kelembaga perbankan akan mendapatkan sebesar Rp. 2,4 juta perorang,"
ungkap Nandang Sunandar.
Nandang menjelaskan bahwa
bantuan dari pemerintah ini semua digelontorkan melalui UMKM. Sedangkan yang
mengurus UMKM ini adalah dari pusat dengan melibatkan 7 lembaga Kementerian, yakni
Kementrian Perindustrian, Perdagangan, Kemaritiman, Kelautan, Koperasi dan
lembaga kementerian lainnya.
"Bantuan ini diperuntukkan
bagi pelaku usaha ultra dan mikro dengan mempunyai aset Rp 50 juta. Sedangkan
omsetnya senilai Rp 300 juta, dan kita laporkan ke Provinsi, ke BPKP lalu ke
Pusat," kata Nandang.
Nandang menambahkan,
pendaftaran ajuan bantuan untuk UMKM di semua Kabupaten dan Kota ini tidak dibatasi.
Kuota skala nasional sebanyak 12 juta.
Dikatakan Nandang
bahwa untuk Kabupaten Sukabumi yang mendaftar tahap pertama mencapai 2 ribu dan
sudah dikirimkan ke pusat. “Sedangkan untuk tahap yang kedua sekarang bisa
diperkirakan 3 ribu dan akan dikirimkan pada hari Jum'at, 21 Agustus 2020,”
terangnya.
Kendati demikian tambah
Nandang, ia belum mengetahui pasti, kapan pencairan bantuan untuk UMKM ini direalisasikan
karena pemerintah pusat yang memutuskan.
“Untuk pendaftaran
ajuan bantuan diperpanjang setelah kita menggelar rapat evaluasi sampai akhir
minggu pertama bulan September yang sebelumnya pendaftaran akan berakhir di
bulan agustus," pungkasnya.
BACA Juga : 1 Juta UMKM Bakal Dapat Rp 4,2 Triliun dalam 15 Menit
BACA Juga : 1 Juta UMKM Bakal Dapat Rp 4,2 Triliun dalam 15 Menit
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020