Anggota Ormas Garis Sukabumi Raya saat berada di depan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Selasa (25/8/2020). |
sukabumiNews.net,
LEMBURSITU – Organisasi masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Reformis Islam (Garis) Sukabumi Raya mendatangi kantor
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi.
Mereka mempertanyakan
soal pelaksanaan belajar dalam jaringan (Daring) online yang dinilai lebih banyak
mudharat dari pada manfaatnya.
Koordinator Aksi, Ade
Saefuloh mengatakan, tujuan aksi tersebut untuk menyampaikan beberapa
permasalahan belajar daring selama Pandemi Covid-19.
Mereka juga meminta supaya
Kemenag segera mendorong dilaksanakan kembali belajar tatap muka dan menagih
janji Mentri pendidikan Nadiem Makarim terkait kompensasi pulsa bagi siswa
"Ya, karena
sistem pembelajaran online banyak mudharatnya karena sebagaimana kita ketahui
tidak semua masyarakat memiliki HP Android,"kata Ade kepada wartawan
seusai aksi, Selasa (25/8/2020).
Selain itu, lanjut
Ade, beberapa permasalahan lainnya dalam pelaksanaan belajar daring seolah
tidak di sikapi pemerintah dengan serius termasuk kendala di wilayah yang belum
terjangkau jaringan internet.
"Selain itu kami
ingin Kemenag bertindak. Karena selama sekolah di liburkan, terdapat sekolah
melakukan pemungutan biaya kepada siswa," pungkasnya.
Sementara, Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi , Abas Resmana mengungkapkan, pihaknya tidak berwenang untuk kembali mengizinkan dilaksanakannya belajar tatap muka, meski ia sepakat untuk mengintruksikan kepada instansi terkait supaya bekerjasama dengan orang tua siswa dalam mendorong pelaksanaannya.
Sementara, Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi , Abas Resmana mengungkapkan, pihaknya tidak berwenang untuk kembali mengizinkan dilaksanakannya belajar tatap muka, meski ia sepakat untuk mengintruksikan kepada instansi terkait supaya bekerjasama dengan orang tua siswa dalam mendorong pelaksanaannya.
"Maka saya
perintahkan kepada seluruh satuan kerja (Satker) mengajukan kepada gugus tugas
covid-19 dan kami pun berharap Gugus tugas mem-follow up usulan tersebut,"
ungkapnya.
Lebih jauh Abas
menuturkan, terkait pemungutan biaya sampul raport dari pihak sekolah, pihaknya
akan memberikan tindakan tegas bagi sekolah yang memungut biaya berlebihan.
"Karena Kemenag
tidak ada wewenang untuk menentukan harga. Jika ada saya temukan saya akan
tegaskan apakah akan bertobat atau pindah ketempat terpinggir," pungkasnya.
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020