Kantor BPJS Kesehatan. (Dok : BPJS Kesehatan) |
Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi Peraturan Presiden
Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman MA
di Jakarta, Senin (10/8/2020), uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci
Darah Indonesia (KPCDI) itu diputus pada tanggal 6 Agustus 2020 oleh Hakim
Agung Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.
Sementara kuasa hukum
KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, bahwa uji materi Perpres Nomor 64 Tahun
2020 menyoal kenaikan iuran serta denda sebesar 5 persen untuk peserta yang
telat membayar iuran.
BACA : Presiden Joko Widodo Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Merasa jadi Koban 'Prank'
BACA : Presiden Joko Widodo Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Merasa jadi Koban 'Prank'
"Kalau Perpres
Nomor 75 Tahun 2019 hanya bicara kenaikan iuran. Di Perpres Nomor 64 Tahun 2020
mengatur lebih jauh tentang denda," katanya, seperti dikuti Suara.com.
.
Sebelumnya, MA
mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan
kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Namun, Presiden
kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi
mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.
Pemerintah menetapkan
kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada bulan Juli
2020, kemudian pada bulan Januari 2021.
Sementara peningkatan
tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh
Pemerintah.
Berdasarkan Perpres
Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri
kelas III sebesar Rp 42 ribu mulai Juli 2020.
Namun, peserta cukup
membayarkan iuran sebesar Rp 25.500 karena sisanya sebesar Rp 16.500 disubsidi
oleh pemerintah pusat, sesuai dengan Pasal 34 Ayat (1) Perpres.
BACA Juga : BPJS Kesehatan Utang Rp1 Triliun pada Kimia Farma
BACA Juga : BPJS Kesehatan Utang Rp1 Triliun pada Kimia Farma
Editor : Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020