AR saat diciduk Aparat Kejaksan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi. |
sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Mantan Kepala Desa Bantar Gebang Kecamatan Bantargadung dijemput paksa oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto Eko Putro mengatakan hal ini dilakukan lantaran oknum yang pernah menjabat Kepala Desa (Kades) masa bakti periode 2013-2019 di Desa Bantar gebang ini mangkir dari 3 kali panggilan surat yang dilayangkan oleh Kejari Kabupaten Sukabumi.
"Kita menangkap tersangka (AR) kita jemput secara paksa di kediamannya pada Selasa (14/8/2020) kemarin dengan kasus penyelewengan, pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2017 dengan nilai cukup fantastis sebesar Rp1,7 milyar dan di tahun 2018 senilai Rp1,3 Milyar," ungkap Bambang Yunianto Eko Putro.
Akibat tidak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Bantar Gebang tersebut, tutur Bambang, negara mengalami kerugian lebih dari 1,3 milyar, dengan rincian tahun 2017 Rp729 juta dan tahun 2018 sebesar Rp557 juta.
"Tersangka AR ini melakukan kesalahan dengan membuat tanda terima, Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) tak sama dengan pekerjaan fisik alias kegiatan fiktif," tutup Bambang.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Pidsus) Andreas Tarigan menambahkan bahwa tersangka AR melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3,pasal 8 junto pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
BACA Juga : Ratusan Kades Terpilih Digiring Masuk Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi
Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020