Koordinator Divis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Yulianto. |
sukabumiNews.net,
KABUPATEN SUKABUMI – Menjelang Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten
Sukabumi 2020 yang akan diselenggarakan ditengah situasi pandemi Corona, Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi diminta untuk segera melaksanakan
Rapid Test terhadap jajarannya.
"Seharusnya
Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan rapid test kepada semua jajarannya,
laporannya sudah dilakukan akan tetapi terkendala dengan fasilitas," ujar Koordinator
Divis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Yulianto kepada
sukabumiNews, usai menjadi pemateri pada acara Sosialisasi Penyelesaian
sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi 2020 yang
digelar di Aula Hotel Selabintana, Rabu (5/8/2020).
Yulianto menambahkan,
urusan rapid test ini tidak sama dengan belanja barang. “Ini kan melibatkan
pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan kompetensi untuk melakukan itu. Otoritasnya
Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah mengajukan rapid test terhadap semua
jajarannya," terangnya.
Dikatakan Yulianto,
untuk Bawaslu se- Jawa Barat khususnya Kabupaten Sukabumi, pihaknya tidak mengetahui apa kendala yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi hingga belum
melakukan rapid test.
"Untuk laporan
dari teman-teman ini sudah dilakukan dalam minggu-minggu ini, di tingkat
Kabupaten dan Provinsi kita sudah berharap, seluruh Panwascam dan PKD kini harus
dilakukan rapid test supaya memberikan rasa nyaman bagi masyarakat ketika
terlibat dalam pemilihan kepala daerah," pungkasnya.
Yulianto : Jika Terbukti ada ASN Melanggar, Kami akan Laporkan ke Komisi Pengawasan ASN melalui Bawaslu RI
Yulianto : Jika Terbukti ada ASN Melanggar, Kami akan Laporkan ke Komisi Pengawasan ASN melalui Bawaslu RI
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020