Koordinator Divisi Bawaslu Jabar Minta Bawaslu Kabupaten Sukabumi Segera Laksanakan Rapid Tes

Koordinator Divis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Yulianto.
Koordinator Divis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Yulianto.

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Menjelang Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi 2020 yang akan diselenggarakan ditengah situasi pandemi Corona, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi diminta untuk segera melaksanakan Rapid Test terhadap jajarannya.

"Seharusnya Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan rapid test kepada semua jajarannya, laporannya sudah dilakukan akan tetapi terkendala dengan fasilitas," ujar Koordinator Divis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Yulianto kepada sukabumiNews, usai menjadi pemateri pada acara Sosialisasi Penyelesaian sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi 2020 yang digelar di Aula Hotel Selabintana, Rabu (5/8/2020).

Yulianto menambahkan, urusan rapid test ini tidak sama dengan belanja barang. “Ini kan melibatkan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan kompetensi untuk melakukan itu. Otoritasnya Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah mengajukan rapid test terhadap semua jajarannya," terangnya.

Dikatakan Yulianto, untuk Bawaslu se- Jawa Barat khususnya Kabupaten Sukabumi, pihaknya tidak mengetahui apa kendala yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi hingga belum melakukan rapid test.

"Untuk laporan dari teman-teman ini sudah dilakukan dalam minggu-minggu ini, di tingkat Kabupaten dan Provinsi kita sudah berharap, seluruh Panwascam dan PKD kini harus dilakukan rapid test supaya memberikan rasa nyaman bagi masyarakat ketika terlibat dalam pemilihan kepala daerah," pungkasnya.

Yulianto : Jika Terbukti ada ASN Melanggar, Kami akan Laporkan ke Komisi Pengawasan ASN melalui Bawaslu RI

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال