Kemarin Digusur Ahok, Sekarang Ketua DPRD DKI Prasetyo Larang Pedagang Pluit

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan rombongan dewan saat memantau pembangunan Pusat Kuliner di atas lahan peruntukan zonasi RTH Muara Karang Pluit, Jakarta Utara, Rabu (26/8/2020). Foto: dok. Kronologi.id

sukabumiNews.net, JAKARTA – Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan rombongan dewan memantau pembangunan Pusat Kuliner di atas lahan peruntukan zonasi RTH Muara Karang Pluit, Jakarta Utara, Rabu (26/8/2020).

Dalam kunjungan itu Prasetyo mengimbau kepada PT Jakarta Utilitas Propertindo untuk segera menghentikan pembangunan tersebut lantaran sudah jelas RTH adalah zonasi khusus.

Sebab menurutnya, keberadaan RTH sangat dibutuhkan untuk menjaga paru-paru kota sebesar 11 persen sesuai amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perencanaan Ruang.


Saat meninjau lokasi, Prasetyo Edi Marsudi juga menegaskan bahwa dirinya tak segan untuk menjadi pelapor dalam persoalan lahan RTH tersebut ke Polda Metro Jaya jika PT.JUP selaku anak perusahaan BUMD PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) tidak mengindahkan imbauannya.

"Ini kunjungan saya ke dua kali. Dan rekan-rekan kami DPRD sudah ke tiga kali, tetapi pihak ke tiga sudah somasi oleh Jakpro juga tetap masih berjalan," kata Prasetyo di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/8/2020).

DPRD DKI meminta agar pihak PT JUP untuk datang ke kantornya. Supaya, kata dia, membuat laporan terkait penghentian proyek yang sedang berjalan saat ini.

"Kami ke depan, kalau hari Senin atau Selasa, beliau (Bos PT PJP, red) tidak datang ke DPRD, dan masih ada tindakan seperti ini, maka akan kami laporkan kepolisian, Kejaksaan dan KPK," klaim Prasetyo, dilansir KBRN.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk lahan peruntukan Pusat Kuliner diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Ditegaskannya bahwa jika PT.JUP tidak mengindahkan imbauan tersebut, lanjut Pras, dirinya tidak segan untuk menjadi pelapor dalam persoalan lahan RTH tersebut.

“Ini saya terakhir (ke RTH, red), kalau tidak saya sendiri yang akan menjadi pelapor di Polda Metro Jaya. Nanti dengan data-data yang ada. Karena kalau dilihat di sini UMKM lahan per meternya Rp64 juta, kalau seperti itu kan temuan-temuan. Nah, ini yang akan coba sampaikan,” kata Pras.

Sebelumnya, sebanyak 60 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang kuliner diproyeksikan akan menempati kios kios berukuran 2X2 meter dan hanya akan mengambil 11 persen dari total 2.3 hektare lahan yang berada di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Pluit Karang Indah Timur itu.

Dengan begitu, tempat RTH ini akan didominasi oleh para pedagang yang tergusur dari sana pada tahun 2014 lalu. Sedangkan, kawasan di Zonasi Hijau itu diproyeksikan akan menjadi sebuah RTH interaktif oleh PT Jakarta Ultilitas Propertindo.


Pewarta: DM
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال