sukabumiNews.net,
JAKARTA – Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan rombongan dewan memantau
pembangunan Pusat Kuliner di atas lahan peruntukan zonasi RTH Muara Karang
Pluit, Jakarta Utara, Rabu (26/8/2020).
Dalam kunjungan itu Prasetyo
mengimbau kepada PT Jakarta Utilitas Propertindo untuk segera menghentikan
pembangunan tersebut lantaran sudah jelas RTH adalah zonasi khusus.
Sebab menurutnya, keberadaan
RTH sangat dibutuhkan untuk menjaga paru-paru kota sebesar 11 persen sesuai
amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perencanaan Ruang.
Saat meninjau lokasi, Prasetyo Edi Marsudi juga menegaskan
bahwa dirinya tak segan untuk menjadi pelapor dalam persoalan lahan RTH
tersebut ke Polda Metro Jaya jika PT.JUP selaku anak perusahaan BUMD PT.
Jakarta Propertindo (Jakpro) tidak mengindahkan imbauannya.
"Ini kunjungan
saya ke dua kali. Dan rekan-rekan kami DPRD sudah ke tiga kali, tetapi pihak ke
tiga sudah somasi oleh Jakpro juga tetap masih berjalan," kata Prasetyo di
Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/8/2020).
DPRD DKI meminta agar
pihak PT JUP untuk datang ke kantornya. Supaya, kata dia, membuat laporan
terkait penghentian proyek yang sedang berjalan saat ini.
"Kami ke depan,
kalau hari Senin atau Selasa, beliau (Bos PT PJP, red) tidak datang ke DPRD,
dan masih ada tindakan seperti ini, maka akan kami laporkan kepolisian,
Kejaksaan dan KPK," klaim Prasetyo, dilansir KBRN.
Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PM-PTSP) untuk lahan peruntukan Pusat Kuliner diduga disalahgunakan
untuk kepentingan tertentu.
Ditegaskannya bahwa jika
PT.JUP tidak mengindahkan imbauan tersebut, lanjut Pras, dirinya tidak segan
untuk menjadi pelapor dalam persoalan lahan RTH tersebut.
“Ini saya terakhir
(ke RTH, red), kalau tidak saya sendiri yang akan menjadi pelapor di Polda
Metro Jaya. Nanti dengan data-data yang ada. Karena kalau dilihat di sini UMKM
lahan per meternya Rp64 juta, kalau seperti itu kan temuan-temuan. Nah, ini
yang akan coba sampaikan,” kata Pras.
Sebelumnya, sebanyak
60 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang kuliner diproyeksikan akan
menempati kios kios berukuran 2X2 meter dan hanya akan mengambil 11 persen dari
total 2.3 hektare lahan yang berada di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra
Tinggi (SUTET) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Pluit Karang
Indah Timur itu.
Dengan begitu, tempat
RTH ini akan didominasi oleh para pedagang yang tergusur dari sana pada tahun
2014 lalu. Sedangkan, kawasan di Zonasi Hijau itu diproyeksikan akan menjadi
sebuah RTH interaktif oleh PT Jakarta Ultilitas Propertindo.
Pewarta: DM
Editor: Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020